Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Jangan Kaget

  • Oleh : Dirham

Senin, 07/Feb/2022 13:00 WIB
Tarif Tol Bakal Naik. Tarif Tol Bakal Naik.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota. Namun untuk besarannya masih belum diketahui.

Rencana kenaikan tarif Tol Dalam Kota disampaikan Jasa Marga melalui akun Twitter resmi @PTJASAMARGA.

Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulis Jasa Marga, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Keputusan penyesuaian tarif tol dalam kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Baca Juga:
Tarif Tol Palembang - Indralaya dan Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Dumai Naik Mulai 18 Maret Ini

Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, rencana penyesuaian tarif tol dalam kota itu, masih dalam tahap sosialisasi.

Dwimawan mengatakan, besaran kenaikan tarif tol dalam kota akan sesuai dengan peningkatan inflasi dua tahun terakhir. Saat ini, tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebesar Rp10.000 untuk golongan I. (ds/sumber Okezone.com)
 

Baca Juga:
Tarif Tol Cikampek dan Jalan Layang MBZ Sudah Naik, Pengguna Harus Bayar Segini!