Inmendagri Terbaru: 41 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3 Mulai Hari Ini

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 08/Feb/2022 16:25 WIB


Jakarta (Beritatrans.com) - Sebanyak 41 daerah di Pulau Jawa-Bali kini menerapkan PPKM level 3. Daftar 41 daerah yang mulai menerapkan PPKM level 3 hari ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

"Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Safrizal mengatakan peningkatan jumlah daerah bukan hanya dikarenakan oleh kasus Omicron. Beberapa faktor seperti bertambahnya tracing dan BOR rumah sakit juga mempengaruhi.

"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," ucapnya.

Simak selengkapnya daftar 41 daerah masuk PPKM level 3.

Berikut ini daftar 41 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 mulai hari in:

DKI Jakarta

- PPKM Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten

- PPKM level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

Jawa Barat

- PPKM level 3: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah

- PPKM level 3: Kota Tegal

DIY

- PPKM level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

- PPKM level 3: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan

Bali

PPKM level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.  (ny/Sumber: detik.com)




 

Baca Juga:
Penumpang Bus di Terminal Bekasi Riuh Silih Berganti meski PPKM