Gugatan Warga Aceh ke ExxonMobil di Amerika Disorot Media Asing

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 08/Feb/2022 20:03 WIB


WASHINGTON DC (BeritaTrans.com) - Media asing menyoroti gugatan warga Aceh terhadap ExxonMobil terkait pelanggaran hak asasi manusia. Setelah dua dekade diajukan, gugatan itu dipastikan bakal masuk pengadilan Amerika Serikat tahun ini.

Al Jazeera mewawancarai pengacara para penggugat, Terry Collingsworth, menjelang sidang yang diperkirakan bakal digelar di Washington DC pada September mendatang.

Dalam wawancara itu, Collingsworth mengenang kembali alasannya mengajukan gugatan atas nama 11 warga Aceh ke Pengadilan Distrik Columbia, AS, pada 2001 silam.

"Saya mengajukan kasus HAM ExxonMobil pada 2001 atas kebrutalan pemakaian militer sewaan untuk melindungi fasilitas pencairan gas alam mereka di Aceh, Indonesia," ujar Collingsworth.

Ia kemudian berkata, "Tentara Exxon membunuh dan menyiksa klien saya dan banyak orang lain. Semua [korban] merupakan warga sipil yang tinggal di dekat fasilitas Exxon."

Collingsworth mengajukan gugatan itu dengan nama "John Doe v ExxonMobil". John Doe sendiri merupakan nama samaran salah satu korban pelanggaran HAM ExxonMobil di Aceh.

Doe mengaku ditangkap militer Indonesia yang disewa oleh ExxonMobil di Aceh pada 2000 silam. Saat itu, Doe disiksa, bahkan sampai disetrum.

"Mereka mengikat saya dengan posisi seperti disalib dan menyetrum saya. Saya terus berdoa kepada Tuhan di dalam hati. Saya berpikir, 'Saya akan mati hari ini,'" tutur Doe.

Ia kemudian bercerita bahwa, "Orang-orang yang ditangkap tentara Exxon sangat jarang yang akhirnya pulang."

Cerita Doe ini merupakan salah satu kisah suram yang terangkum dalam gugatan. Selain kisah Doe, ada pula cerita korban-korban lain yang mengaku mengalami pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Sebagaimana dilansir Nikkei, gugatan itu juga menjabarkan sejumlah kasus penghilangan nyawa secara sengaja oleh militer yang disewa ExxonMobil di Aceh.

Namun, dalam sejumlah dokumen pengadilan, ExxonMobil mengklaim tak mengetahui ada pelanggaran HAM di fasilitas mereka saat itu. Dengan demikian, mereka tak dapat dituntut.

"Kami sudah melawan klaim-klaim tak berdasar selama bertahun-tahun. Klaim penggugat ini tak berdasar," kata juru bicara ExxonMobil, Tod Spitler, kepada Al Jazeera.

Ia juga berkata, "Selama menjalankan bisnis di Indonesia, ExxonMobil selama beberapa generasi sudah meningkatkan kualitas hidup di Aceh melalui perekrutan pekerja lokal, penyediaan layanan kesehatan, dan investasi masyarakat. Perusahaan mengutuk keras pelanggaran HAM dalam bentuk apapun."

Sumber: cnnindonesia.com.

Tags :