PNS dengan Jabatan Ini Duluan ke IKN, Siapa yang Tak Ikut Pindah?

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 11/Feb/2022 22:16 WIB
Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Alex Denni memastikan bahwa pelayanan publik yang saat ini didominasi ada di Jakarta dan Pulau Jawa tidak akan terganggu. 

Tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya untuk melayani publik, tapi juga pembuat kebijakan. Kemen PANRB mencatat saat ini jumlah ASN yang berada di kementerian/lembaga (K/L) di pusat pemerintahan ada sebanyak 127.000. 

Baca Juga:
Kemenhub Usul Formasi ASN Tahun Ini 18.017 Personel

Alex berpandangan antara pembuat kebijakan dan pelayanan publik, kemungkinan pembuat kebijakan yang akan dipindahkan ke IKN sebanyak 20%. 

"Publik yang dilayani kan paling banyak masih di Jakarta dan Pulau Jawa. Jadi, tentu kita harus merencanakan pemindahannya secara bijak," jelas Alex kepada wartawam di video conference, Kamis (10/2/2022). 

Baca Juga:
DAMRI Hibahkan Mesin Armada Sebagai Media Praktik Perbengkelan ke SMKN 5 Jakarta

"Antara pembuat kebijakan dan pelayanan publik, mungkin pembuat kebijakan hanya 20%. Ada yang perlu pindah dan sebaiknya pindah," kata Alex melanjutkan. 

Kendati demikian, Kementerian PANRB bersama Bappenas telah menyepakati bahwa langkah pertama yang harus dipindahkan ke IKN adalah anggota TNI dan Polri. 

Baca Juga:
STIP Jakarta Buka Puasa Bersama Sekaligus Santuni Anak Yatim

"Kita dapat sisanya saja. Jadi kalau dari perspektif ASN sangat-sangat fleksibel mau dibawa minimalis rasanya bisa tetep eksekusi. Kalau ada luxury membuat lebih banyak tentu bisa. Tapi tentu gambar besarnya Bappenas," jelas Alex. 

Kendati demikian, ada tiga langkah yang telah disiapkan dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara. 

Pertama dari sisi organisasi. Sederet instansi sebagai klaster 1, harus berada di IKN sebelum 2024. Adalah Presiden, Lembaga Tinggi Negara, dan Kementerian Koordinator yang meliputi Perekonomian, Politik Hukum dan Keamanan, Maritim dan Investasi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Pada level Kementerian, ada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan. Selanjutnya instansi yang mendukung keperluan Presiden, yaitu Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan lainnya. 

"Kemudian klaster 2 sudah ditetapkan. 3,4, dan lain-lain. Jadi akan secara bertahap 2024-2029 sudah direncanakan," jelas Alex. 

Langkah kedua, kata Alex adalah menetapkan jumlah PNS yang dibawa ke IKN. Kementerian PANRB kini tengah berkomunikasi dengan instansi klaster 1 untuk menentukan jumlah yang diangkut. 

Beberapa waktu lalu memang sudah beredar jumlah PNS yang akan pindah di tahap pertama. Akan tetapi angka tersebut masih dalam hitungan kasar. "Sekarang lagi finalisasi. Targetnya 2 minggu ke depan dibungkus," imbuhnya. 

Ketiga, yaitu perencanaan pemindahan keluarga PNS yang sudah lebih dulu berada di IKN. Menurut Alex, hal tersebut perlu direncanakan dengan matang, sebab akan menyangkut kehidupan PNS di IKN. 

"ASN yang diplot untuk pindah, akan merencanakan family-nya, kapan bawa keluarga ke sana. Bawa istri gak, bawa suami gak, anaknya umur berapa pada saat itu, dan segala macam," jelasnya. 

Di samping ketiga hal tersebut, yang menjadi pertimbangan lainnya adalah kesiapan infrastruktur dari Kementerian PUPR. Meliputi infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih hingga hunian untuk PNS. 

"PUPR sudah mengatakan, setahun itu hanya sanggup bangun sekian. Tentu kita harus adjust lagi skenario K/L, skenario ASN, skenario family," tuturnya.(fh/sumber:cnbc)