Satlantas Polres Serang Tertibkan Truk ODOL

  • Oleh : Taryani

Minggu, 13/Feb/2022 13:35 WIB
Satlantas Polres Serang melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL, Sabtu (12/2/2022). (Foto:KabarBanten.com) Satlantas Polres Serang melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL, Sabtu (12/2/2022). (Foto:KabarBanten.com)

SERANG (BeritaTrans.com) - Personel Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Serang melaksanakan  Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Sabtu (12/2/2022). 

Kegiatan yang diikuti 20 personel di Gerbang Tol Ciujung wilayah hukum Polres Serang dipimpin Kasatlantas Polres Serang,  AKP Tiwi Afrina.

"KRYD ini dalam rangka penertiban kendaraan ODOL di Gerbang Tol Ciujung. Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk tidak mengangkut muatan berlebihan," ungkap AKP Tiwi Afrina kepada wartawan.

Kasatlantas Polres Serang menjelaskan, KRYD dilaksanakan dengan cara humanis dan profesionalisme kepada sopir truk atau kendaraan ODOL sesuai dengan pedoman dan aturan.

AKP Tiwi Afrina mengatakan, bilamana ditemukan kendaraan ODOL tidak menerapkan tertib lalu lintas maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku.

Namun untuk saat ini, personel di lapangan memberikan tindakan berupa teguran dan imbauan.

"Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan teguran dan imbauan kepada sopir truk ataupun pikap yang belum memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar ke depan memperhatikan kapasitas muatan," ujarnya.

Kasatlantas Polres Serang menambahkan, personel di lapangan juga melakukan penempelan stiker imbauan larangan kendaraan ODOL pada angkutan barang.

"Kita lakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan. Tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan kendaraan ODOL serta adanya sanksi pidana," ujarnya.

AKP Tiwi Afrina menjelaskan, terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ujarnya.

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan.

"Selain membahayakan pengemudi orang lain, kendaraan yang memiliki muatan lebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan," ujarnya. (tr/Sumber:KabarBanten.com)