Langgar Zona Izin Berlayar, 10 Kapal Ikan Indonesia Ditangkap KKP

  • Oleh : Fahmi

Senin, 14/Feb/2022 10:45 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal PSDKP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 10 kapal ikan Indonesia yang melanggar zona wilayah izin penangkapan ikan di Perairan Halmahera dan Banggai. 

Kapal yang ditangkap ini juga melakukan alih muatan, serta surat izin penangkapan ikan yang telah jatuh tempo. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua kapal disinyalir melakukan transhipment atau alih muatan di tengah laut. 

Selain itu, perizinan penangkapan kapal ikan ini juga telah habis masa berlakunya saat dokumen perizinan diperiksa oleh petugas. 

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

Untuk proses hukum, 10 kapal ikan Indonesia ini dibawa ke Satwas PSDKP Ternate dan Banggai. 

Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberlakukan penangkapan ikan terukur pada 2022. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak merugikan nelayan lokal atau tradisional dari kapal ikan milik industri, hobi, pelatihan, dan juga untuk penelitian.(fhm)