Modifikasi Truk Tronton Jadi ODOL, Pemilik Ditetapkan Tersangka

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 19/Feb/2022 12:47 WIB
Proses pengukuran truk yang dicurigai dimodifikasi dan melebihi ukuran dari ketentuan. Foto: kompas.com. Proses pengukuran truk yang dicurigai dimodifikasi dan melebihi ukuran dari ketentuan. Foto: kompas.com.

BADUNG (BeritaTrans.com) - Seorang pria di Bali berinisial R ditetapkan sebagai tersangka usai memodifikasi truk tronton miliknya hingga melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL).

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra mengatakan, truk tersebut kemudian diamankan petugas lantaran terlihat melebihi muatan dari semestinya dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Kecelakaan 2 Truk di Mukomuko Bengkulu Tewaskan 1 Pengemudi

"Truk tronton ini diamankan petugas lantaran melebihi muatan. Nomor polisinya N 8853 UR," kata Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (18/2/2022).

Saputra menyebut, petugas dari Polres Badung mulai curiga dengan truk tersebut saat melintas di Timur Jembatan Beringkit, Kecamatan Mengwi, Rabu, (9/2/2022).

Baca Juga:
Truk ODOL Dilarang 2023, Indonesia Butuh Transportasi Modern

Di hari yang sama, pihaknya langsung mengamankan truk beserta sang sopir.

Usai diamankan, petugas kepolisian melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas Dishub dan ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran atau over dimensi.

Baca Juga:
Truk Kontainer Overload Terguling di Underpass Putar Balik Dekat Pintu Tol Bekasi Barat

"Selanjutnya kami mengamankan truk tersebut yang kemudian dilakukan proses hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan kasus tindak pidana lalu lintas ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Saputra.

Ia menjelaskan, terjadi over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke As roda tengah, dimensi bak kendaraan dan ditemukan selisih yang cukup signifikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali - NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti Kendaraan truk tronton bak terbuka Merk Nissan Nomor Polisi N 8853 UR dapat disangkakan pasal 277 UU RI Nomor 2 tahun 2009.

Karena dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan yang terdapat pada SRUT atau buku KIR. 

"Dari keterangan yang didapat, pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Kendati begitu, pemilik truk berinisial R itu tak ditahan karena sanksi di bahwa lima tahun. Pemilik truk itu hanya dikenakan wajib lapor. (dn/sumber: kompas.com)