4 Eks-Lokasi Mobil Timor di Karawang Milik Tommy Soeharto Belum Juga Laku Dijual Kemenkeu

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 20/Feb/2022 09:05 WIB


KARAWANG (BeritaTrans.com) - Sejumlah aset milik Tommy Soeharto tak laku dilelang. Ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 12 Januari 2022.

Namun hingga waktu yang ditentukan, empat aset yang dilelang tidak kunjung laku karena tidak ada peminat. Akibat hal ini, lelang akan dijadwal ulang.

Baca Juga:
Tata Cahyani Mantan Istri Tommy Soeharto, Mesra dengan Aktor Hollywood

Saat itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan buka suara terkait aset Tommy yang tidak ada peminat. Menurut Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, aset tak laku bukan karena mahal namun akibat kondisi ekonomi saat ini.

"Soal aset Tommy Soeharto yang nggak laku kita sadari bersama bahwa kondisi saat ini adalah kondisi ekonomi seperti apa. Itu jadi salah satu faktor. Kan aset berapa tanah, itu pasti untuk investasi. Itu kenapa tidak ada peminat atau yang setor jaminan saat lelang kemarin," ujarnya.

Baca Juga:
Tengok Cantiknya Gayanti Hutami Putri Tommy Soeharto, Bakal Warisi Kerajaan Bisnis Pangeran Cendana?

Dia juga mengatakan tidak tahu dengan pasti jika alasannya karena pembeli takut aset bermasalah karena bekas kasus BLBI. Namun Tri memastikan lelang tersebut ada legalitas dari bukti dan alasan kenapa aset dilelang.

Pemerintah telah memiliki surat dari seluruh aset tersebut. Yakni demi memenuhi kewajiban negara dari utang-utang Tommy.

"Salah satunya sertifikat, tentunya kita punya sertifikat. Semua orang tahu ini dalam konteks untuk mengembalikan uang kepada negara," kata Tri.

Berikut aset Tommy Soeharto yang dilelang tersebut:

a. Tanah seluas 530.125 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896 meter persegi yang terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Komentar Tonmy

Aebelumnya Tommy menanggapi santai rencana lelang aset PT Timor Putra Nasional oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V, pada Januari 2022.

"Gak ada penyitaan. Orang gak ada utangnya kok," ujar Tommy singkat di sela-sela acara pembangunan lapangan golf New Palm Hill Golf, di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jumat (17/12/2021).

Texmaco

Selain Tommy,  salah satu obligor yang diumumkan Kemenkeu adalah Grup Texmaco milik konglomerat tekstil Marimutu Sinivasan. Karena dinilai tidak ada itikad baik, pemerintah akhirnya menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco. 

Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Beberapa tanah tersebut di antaranya merupakan bekas pabrik tekstil. 

Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Utangnya kepada pemerintah bahkan mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS.

Marimutu Sinivasan justru mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penagihan utang BLBI tersebut. Dia menyebut, gugatan itu dilakukan agar ada besaran utang yang pantas dibayar kembali.

Meski membantah menunggak utang BLBI, ia mengakui memang memiliki utang ke Bank BNI, bank pelat merah yang juga mendapatkan kucuran BLBI di saat krisis moneter tahun 1998 silam. 

Sidang gugatan Marimutu Sinivasan

Dibeberkan Kementerian Keuangan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Marimutu Sinivasan tetap pada pendiriannya, yakni menolak mengakui punya utang ke pemerintah dalam kasus BLBI. 

"Sidang dengan Texmaco sudah berjalan. Namanya sidang itu awal memastikan surat kuasa masing-masing, karena kami pemerintah berarti yang ditugaskan harus mendapat surat kuasa dari Menteri Keuangan, pihak-pihaknya diperiksa," ucap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya dikutip pada Minggu (16/1/2022). 

Sementara di sidang selanjutnya, kedua belah pihak tetap kekeuh dengan jumlah utang yang diyakininya masing-masing.

Grup Texmaco tetap mengaku tidak memiliki utang BLBI, sementara Kementerian Keuangan menyebut grup tersebut memiliki utang.

Sumber: cnbcindonesia.com dan kompas.com.