Anggota DPRD Bogor Nekat Duduk di Tengah Jalan Hentikan Truk Tambang

  • Oleh : Fahmi

Senin, 21/Feb/2022 22:01 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bogor nekat duduk di tengah jalan menghentikan truk tambang. (Foto: dok. Istimewa) Anggota DPRD Kabupaten Bogor nekat duduk di tengah jalan menghentikan truk tambang. (Foto: dok. Istimewa)

BOGOR (BeritaTrans.com) - Beredar video anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, A Tohawi, nekat duduk di tengah jalan untuk memberhentikan truk tambang. Dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 mengenai jam operasional truk tambang. 

"Iya mewakili masyarakatlah. Satpol PP di Kecamatan Ciseeng hampir setiap hari kan itu melakukan razia. Sosialisasi tentang Perbup 120 Tahun 2021," kata A Tohawi saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022). 

Baca Juga:
BPTJ Gelar Padat Karya di Terminal Baranangsiang

Mulanya Tohawi heran atas kemacetan yang terjadi di Ciseeng, Kabupaten Bogor. Tohawi kemudian melihat rombongan truk sedang melaju di luar jam operasional. 

"Saya tadi menempuh jarak kurang-lebih 3 km kok ditempuh dengan 30 menit. Saya bilang kok ini jalan macet banget ada apa. Pas sopir saya mendahului, ternyata di depan ada tronton konvoi empat unit. Dari yang arah berlawanan, tronton kosong banyak banget lebih dari sebelaslah tronton dari arah berlawanan," ungkapnya. 

Baca Juga:
Tol Puncak Akan Dibangun 2026, Bagaimana Persiapannya?

Aksi tersebut dilakukan tepatnya di depan Pesantren Al-Mukhlishin, Ciseeng, sekitar pukul 09.30 WIB. Dia meminta pengusaha dan pengemudi truk tambang menaati Perbup yang mengatur jam operasional tambang mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB tersebut. 

"Jadi nampaknya pemerintah sudah berupaya, tapi pihak pengusaha dan para pengemudi tidak mengindahkan peraturan pemerintah. Maka saya ingin dengan aksi tadi, para pengemudi tronton segera sadar diri. Kan sudah diatur ada regulasi dari pemerintah daerah. Tolong dong ditaati," pintanya. 

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, Korban 17 Orang Luka

Selain itu, dia meminta petugas terkait menegakkan aturan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Dalam hal ini salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. 

"Jangan lupa bukan hanya ke pengusaha. Kepada SKPD, kepada OPD terkait Perbup sudah keluar. Tolong ditegakkan dong aturannya. Apakah Dinas Perhubungan yang bertugas atau siapa yang bertugas di dalam Perbup. Perbup itu kan ditekankan kepada Dishub, bukan Satpol PP. Ya tolong ditegakkan ya," imbuhnya. 

Tohawi mengatakan, jika jalan kabupaten dilalui truk tanpa henti, itu akan berpotensi merusak jalan. Dia menegaskan bahwa jalan tersebut tonasenya hanya untuk 8 ton. 

"Jalan Kabupaten tonasenya hanya untuk 8 ton. Tronton berapa ton itu? Nggak ada tronton 8 ton, rata-rata di atas 20 semua. Ini jalan kabupaten rusak dong. Selanjutnya, Ciseeng sudah banyak korban," terangnya.(fh/sumber:detik)