Dosen STTD dan Mantan Wamenhub Bambang Susantono Calon Kuat Kepala Otorita Ibu Kota Negara

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 22/Feb/2022 08:32 WIB
Bambang Susantono saat keninjau progres proyek double track Pantura. Foto: BeritaYrans.com dan Aksi.id Bambang Susantono saat keninjau progres proyek double track Pantura. Foto: BeritaYrans.com dan Aksi.id

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Nama Bambang Susantono mencuat dalam daftar calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bahkan kabar berhembus menyebutkan Bambang adalah calon yang akhirnya dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Susantono bukanlah orang baru di pemerintahan. Sebelumnya, Bambang adalah pelaksana tugas menteri perhubungan, sebelum akhirnya diangkat sebagai wakil menteri perhubungan definitif di Kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga:
PNS dengan Jabatan Ini Duluan ke IKN, Siapa yang Tak Ikut Pindah?

Pria kelahiran 4 November 1963 tersebut dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Ia adalah lulusan Fakultas Teknik Sipil ITB pada 1987 dan meraih gelar master tata kota di Universitas California Berkeley dan gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur dari universitas yang sama pada tahun 2000.

Berdasarkan catatan, eks Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004-2010 itu memiliki perang penting di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).

Lembaga donor tersebut menunjuk Bambang Susantonp sebagai wakil presiden untuk urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.

Bambang  juga dosen di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

Saat menjadi Wamenhub, Bambang menggagas Pendulum Nusantara di pelabuhan-pelabuhan nusantara. Konsep pendulum itu mirip dengan Tol Laut, yang digelorakan Pemerintahan Jokowi.

Sebagai tahap awal, Bambang menuturkan Pendulum Nusantara akan diterapkan di empat pelabuhan besar di Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabauhan Belawan, (Medan), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Soekarno-Hatta, (Makassar).

"Konsep Pendulum Nusantara akan dimulai pada 2013 dengan mengintegrasikan dua pasang Pelabuhan Belawan- Tanjung Priok dan Tanjung Perak-Makassar," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Bambang menjelaskan dalam Pendulum Nusantara tersebut akan ada sistem yang terintegrasi dalam pelayaran di kawasan barat dan timur Indonesia. Sehingga bila satu kapal berangkat dari Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok sudah tahu seperti berapa truk yang dibutuhkan untuk bongkar muat.

UU IKN

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis pasal 5 UU tersebut yang dikutip Selasa (22/2/2022).

Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Namun, penetapan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun.

Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Sebab, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10.

Selain itu, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Sumber: cnbcindonesia.com