Bareng Korlantas Polri, Kemenhuh Siapkan Skema Baru Penanganan Kendaraan ODOL

  • Oleh : Naomy

Kamis, 24/Feb/2022 23:47 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri saat ini tengah berkoordinasi untuk mengatur skema baru terkait penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan,  pihaknya akan mengusahakan agar iklim usaha transportasi logistik tetap sekompetitif mungkin.

Baca Juga:
Hendak Mudik dengan Bus? Ditjen Hubdat Imbau Masyarakat Ikut Cek Kelaikannya di Aplikasi Mitradarat

“Pada dasarnya seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam memberantas ODOL merujuk amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di dalamnya mengatur jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) serta pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, daya angkut kendaraan, dan kelas yang dilaluinya,” jelas Dirjen Budi secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Langkah-langkah yang dilakukan Ditjen Hubdat kata dia, sudah banyak sekali. Misalnya edukasi, kampanye, dan sosialisasi. 

Baca Juga:
Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Naik Angkutan Umum

Kegiatan ini menyasar para asosiasi, penjual kendaraan logistik, juga agen pemegang merek (APM). 

"Prioritas penanganan ODOL saat ini berubah ke arah soft power, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara bertahap untuk memastikan terjaminnya aspek keselamatan," tuturnya.

Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan Saat Libur Lebaran, Bakal Diterapkan Pengaturan Lalu Lintas

Saat ini seluruh kegiatan penanganan truk ODOL, akan berjalan secara simpatik sebagai bentuk tindakan preventif dan edukatif. 

Dirjen Budi menegaskan, operasi simpatik tersebut akan difokuskan pada upaya edukasi kepada pemangku kepentingan khususnya pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha.

Dia bilang, sejak tahun 2018 Kemenhub telah melakukan berbagai langkah preventif agar tidak banyak kendaraan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi. 

“Apa saja tindakan preventifnya? Misalnya seperti melakukan koordinasi agar masing-masing Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 25 wilayah se Indonesia untuk mengundang dealer kendaraan truk untuk tidak membuat rancang bangun truk serta memperjualbelikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya, meminta kepada seluruh Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas harus bertindak tegas agar tidak meloloskan mobil-mobil yang kelebihan muatan maupun dimensi,” beber Dirjen Budi.

Secara bertahap, Kemenhub telah sosialisasi kepada pengusaha maupun pemilik kendaraan angkutan barang agar segera melakukan normalisasi kendaraannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan.

Lebih Lanjut lagi, Dirjen Budi menjabarkan, salah satu upaya pencegahan truk ODOL ini adalah dengan mencegah adanya pemalsuan KIR. 

Sejak tahun 2020 yang lalu, pihaknya sudah mengganti bukti uji KIR yang sebelumnya berbentuk buku, namun karena banyaknya pemalsuan sehingga diubah menjadi berbentuk kartu atau yang dinamakan BLUe (Bukti Lulus Uji elektronik). 

“Pada tahun 2020 kami telah mengganti buku uji kir yang sebelumnya karena banyak memiliki kelemahan seperti pemalsuan, sehingga diganti dengan BLUe yang di dalamnya ada chip dan terdapat data lengkap kendaraan,” ungkap Dirjen Budi. 

Sebelumnya pada hari ini, Dirjen Budi juga telah melakukan audiensi dengan para pengemudi dan pemilik truk yang melakukan demo di beberapa wilayah. 

Menurutnya, beberapa tuntutan antara lain meminta adanya perbaikan tarif. 

“Memang karena tarif ini jadi memaksa para pengemudi untuk mengangkut barang secara berlebihan, mungkin dengan tarif yang rendah. Untuk soal tarif ini kami harus mencari jalan keluar apakah nanti akan bertemu dengan perwakilan asosiasi logistik atau bertemu dengan Kementerian Perindustrian,” jabarnya.

Dia juga berharap agar ke depannya seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga iklim angkutan barang menjadi lebih baik dari sebelumnya dengan mengutamakan aspek keselamatan. 

Sementara itu, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya mengatakan, untuk penanganan (ODOL), saat ini dari Korlantas Polri tetap mengedepankan tindakan sosialisasi yang massif secara kolaboratif termasuk kegiatan-kegiatan preventif. 

"Untuk segi penegakan hukum, kita akan melakukan secara selektif, kita betul-betul akan menilai terutama yang ODOL dan berpotensi laka lantas yang sangat fatal," katanya. (omy)