Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Bakal Razia Uji Emisi di 24 Ruas Jalan Ibu Kota

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 25/Feb/2022 08:50 WIB
Ilustrasi uji emisi. Foto: istimewa. Ilustrasi uji emisi. Foto: istimewa.

JAKARTA(BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan penaatan/kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan mengatakan kegiatan itu digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan.

Selain itu, juga sekaligus untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.

Baca Juga:
Kurangi Polusi Udara, Ditjen Hubla Uji Emisi 115 Kendaraan Operasional

Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.

Sementara kendaraan yang belum uji emisi akan diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.

"Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut," kata Yogi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Ia mengatakan terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta

"Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan," kata Yogi.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Dukung Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis pada Uji Emisi di Jakarta

Berikut prosedur kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022 :

1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.

2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan

3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.

4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit. (dn/sumber: cnnindonesia.com)

Baca Juga:
Gegara Pengemudi Mengantuk, Truk Tangki Hantam Pembatas hingga Jatuh ke Kali di KM 09 Tol JORR