Rivan: Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 25/Feb/2022 21:27 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto: istimewa. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto: istimewa.

TUAL (BeritaTrans.com) -- Speedboat Rajawali 03 tujuan Tual-Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk. Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter yang mengakibatkan kapal kandas dan penumpang terjatuh ke laut.

Dari 25 penumpang speedboat 19 orang berhasil selamat sedangkan 6 orang meninggal dunia. “Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Uji Petik Kendaraan Angkutan Umum dan Sosialisasi Program Bebas BBNKB II Diskon PKB dan Bebas Denda SWDKLLJ di Terminal Pelabuhan Ratu

Seluruh penumpang speedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual Maluku baik korban meninggal dunia dan luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. 

Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Baca Juga:
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tasikmalaya Anjangsana ke Pemilik Kapal di Situ Lengkong Panjalu Kabupaten Ciamis

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

“Sampai dengan hari Kamis (24/2) santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan santunan, sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca,” tambah Rivan.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bagikan Life Jacket untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan Wisata Green Canyon

“Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh,” tutup Rivan. (Dan)