Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tabrakan Bus Harapan Jaya Lawan KA di Tulungagung

  • Oleh : Taryani

Senin, 28/Feb/2022 07:23 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja,  Rivan A Purwantono. (Foto:Tribunnews) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. (Foto:Tribunnews)

TULUNGAGUNG (BeritaTrans.com) - Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG),  Rivan A Purwantono menyatakan,  seluruh penumpang  bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tertabrak KA Dhoho Penataran memperoleh santunan.

Besarnya santunan  yang diterima  ahli waris korban meninggal dunia Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka,  Jasa raharja memberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang untuk biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Bus Harapan Jaya tertabrak  Kerata Api  Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon,  Tulungagung,  Jawa Timur, Minggu (27/2/2022) pukul 05.16 WIB.

Rivan mengemukakan, pemberian santunan korban kecelakaan lalu-lintas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Hal itu sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Di mana sesuai ketentuan,  Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

 

Ahli waris korban meninggal dunia penumpang Bus Harapan Jaya  yang bertabrakan dengan KA di Tulungagung memperoleh santunan. (Foto:Tempo)

 

Korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang. Sebanyak 5 orang meninggal dunia serta 12 orang lainnya luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif itu dalam rangka memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat," jelas Rivan.

"Ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang. Di mana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja  maksimal Rp20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” sambungnya.

Ditambahkan, kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait. Yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

Oleh karenanya  korban tidak perlu khawatir karena santunan telah diproses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun. (tr/Sumber:Tribunnews)