Jasa Marga Buka Suara Soal Pungli Derek Resmi di Tol

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 02/Mar/2022 06:37 WIB
Ilustrasi Tol Bekasi Timur. Foto: BeritaTrans.com. Ilustrasi Tol Bekasi Timur. Foto: BeritaTrans.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  PT Jasa Margamenanggapi unggahan pengguna media sosial yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) tarif derek resmi sebesar Rp1 juta oleh petugas di ruas Tol Jagorawi pada Ahad, 27 Februari 2022.

Akun Twitter @dikakush mencuit jika dia dimintai uang tarif derek Rp1 juta kemudian turun menjadi Rp500 ribu untuk penggunaan derek ke pintu tol. Petugas, kata pengunggah, juga meminta tarif per kilometer untuk derek menujuk ke Honda Cibinong yang berjarak 350 km dari gerbang tol.

Baca Juga:
Gegara Ada Kecelakaan, Arus Kendaraan Sempat Tersendat di Tol Bekasi Timur KM 15

“Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan perKM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” cuitnya.

Menanggapi kasus viral tersebut, Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan di lapangan dan konfirmasi ke petugas yang bersangkutan,” katanya saat dihubungi Tempo, 28 Februari 2022.

Baca Juga:
Begini Kondisi Arus Kendaraan di Sejumlah Tol Jakarta Senin Pagi

Irra Susiyanti mengatakan Jasa Marga memiliki layanan penderekan gratis kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan dari titik kejadian menuju Gerbang Tol terdekat, poolderek, atau tempat lain dalam radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat. “Penderekan dengan tujuan selain yang disebutkan akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan tarif per kilometer,” katanya.

Adapun untuk Golongan I tarif awal penderekan sebesar Rp100 ribu per kilometer dan tarif selanjutnya Rp8 ribu per kilometer. Sedangkan untuk Non-Golongan I tarif awal penderekan sebesar Rp135 ribu per kilometer dan selanjutnya Rp10 ribu per kilometer. Penghitungan per kilometer dilakukan mulai akses keluar jalan tol terdekat.

Baca Juga:
Jasa Marga Prediksi 1.065.952 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Lewat Jalan Tol saat Libur Panjang Idul Adha

“Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan,” ucap Irra Susiyanti.

Irra pun mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080, mengirim pesan ke akun media sosial Jasa Marga, atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0 jika terjadi gangguan perjalanan atau untuk pengaduan pungli. (dn/sumber: tempo.co)