Kecelakaan Bus vs Kereta di Perlintasan Tanpa Palang di Tulungagung: Sopir Jadi Tersangka

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 02/Mar/2022 10:47 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

TULUNGAGUNG (BeritaTrans.com) - Sebuah bus terlibat kecelakaan dengan Kereta Api Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Ahad (27/02/2022) pagi. 

Enam penumpang bus meninggal dunia dalam kecelakaan. Empat korban tewas di lokasi kejadian. Sedangkan dua sisanya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Atas insiden tersebut, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Septianto Dhany Istiawan (34), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo. 

Baca Juga:
Mengenaskan, Bocah 9 Tahun Tertabrak Kereta Api hingga Tewas dengan Badan Putus

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menerangkan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga sudah mengumpulkan barang bukti serta menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Kini, tersangka menjalani penahanan di Polres Tulungagung. 

"Berdasarkan hasil olah TKP dan barang bukti yang sudah kami amankan, sopir bus kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (02/03/2022). 

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api Barang di Perlintasan Karangawen Demak, Pemotor Tewas

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Bayu Agustyan menambahkan, terdapat 5 saksi yang sudah diminta keterangan terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian sopir mengaku fokus untuk melewati jalur sempit di perlintasan kereta api. Kondisi penumpang yang ramai membuat sopir tidak mendengar suara klakson kereta api yang dibunyikan masinis. 

"Mungkin karena penumpang baru naik sehingga masih asyik ngobrol sendiri, jadi klakson kereta api tidak didengar oleh sopir" imbuhnya. 

Baca Juga:
Longsor di Jalur Rel Kereta Api di Bandung Barat, Perjalanan KA Terganggu

Saat mengemudikan bus nahas dengan nopol AG 7679 US, sopir dalam kondisi sehat. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan urine dan darah. Tidak ditemukan zat berbahaya dalam urine maupun darah tersangka. Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Ancaman hukuman pidana selama 6 tahun yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara," pungkasnya. 

Sebelumnya, sebuah kecelakaan maut antara bus dan kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (27/02/2022) pagi. 

Bus diketahui mengangkut 41 penumpang rombongan karyawan toko plastik yang hendak wisata ke Batu, Malang. Enam penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan. (Fh/sumber:jatimnow)