Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan segera terbitkan Surat Edaran (SE) syarat bagi pelaku perjalanan dengan pesawat udara, laut, dan darat yang terbaru.
"Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini (7/3/2022), yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan," tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Baca Juga:
Tingkatkan Pariwisata, InJourney dan Kemenhub Kolaborasi Optimalkan Air Connectivity
Seperti yang telah disebutkan, maka akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran (SE) Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," ungkapnya.
Baca Juga:
SE Kemenhub: Penumpang Angkutan Umum Diperbolehkan tidak Gunakan Masker
Kemenhub kata dia, akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. (omy)