Catat! Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bakal Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

  • Oleh : Bondan

Selasa, 08/Mar/2022 16:59 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan. Foto: istimewa. Ilustrasi uji emisi kendaraan. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Menyambut HUT ke-25 Kota Bekasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan menggelar uji emisi gratis kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di area parkir Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi pada Rabu (9/3/ 2022).

Uji emisi gratis tersebut dibuka untuk kendaraan plat merah dan tamu yang berbahan bakar Solar maupun bensin dan untuk mengetahui kadar emisi pembuangan pada kendaraan bermotor serta nanti akan diberikan stiker hasil dari uji emisi tersebut.

Baca Juga:
Uji Coba BISKITA Trans Bekasi Patriot, Kadishub: Terintegrasi ke Stasiun LRT

Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi, menjelaskan pelaksanaan Uji Emisi Gratis dalam Rangka HUT ke-25 Kota Bekasi akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 15.00 pagi di pintu keluar Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Targetnya sebanyak 300 kendaraan bermotor, baik roda 2 dan roda 4,Kegiatan ini bekerjasama dengan Kasi Pengujian Sarana sebagai penanggung jawab kegiatan, bila lulus uji emisi, kedaraan tersebut akan diberi stiker lulus uji dari petugas,” katanya.

Baca Juga:
Kurangi Polusi Udara, Ditjen Hubla Uji Emisi 115 Kendaraan Operasional

Sementara itu Kasi Pengujian Sarana, Hadi Bowo yang menjadi Penanggung Jawab Kegiatan menjelaskan terkait Teknis, parameter pengujian untuk kendaraan mobil yang menggunakan bahan bakar bensin dan solar, yang keluar dari lingkungan kantor Walikota Bekasi. 

“Ada lima penguji yang akan kita turunkan dan dua alat yang disediakan. Untuk mengukur gas buang kendaraan berbahan bakar bensin dan berbahan bakar solar,” kata Bowo.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Dukung Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis pada Uji Emisi di Jakarta

Untuk bensin ambang batas emisi maksimal tahun pembuatan di bawah 2007 kadar CO nya maksimal 4,5 persen, sedangkan di atas 2007 kadar CO nya maksimal 1,5 persen. Sedangkan untuk solar parameternya tingkat kepekatan asap.

Lebih lanjut, Hadie Bowo mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kita anjurkan kepada pemilik supaya kendaraannya diservice secara berkala, sedangkan untuk kendaraan dinas Pemerintah Kota Bekasi laporan hasil uji emisi disampaikan kepada BPKAD pada bagian Aset sebagai bahan rekomendasi. katanya. (Dan)