Sambil Asyik Ngedot Susu, Balita itu Nikmati Naik KRL di Saat Aturan Baru

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 09/Mar/2022 14:43 WIB
Balita bersama orang dewasa tampak naik KRL arah Bekasi, Rabu (9/3/2022). Balita bersama orang dewasa tampak naik KRL arah Bekasi, Rabu (9/3/2022).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Anak di bawah lima tahun (balita) terlihat mulai meramaikan perjalanan KRL pada saat diberlakukannya aturan terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022, yang efektif berlaku 9 Maret 2022. 

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id, anak balita tersebut tampak didampingi orang tua laki-laki. Anak tersebut tampak aktif memantau perjalanan di luar rangkaian KRL dengan juga tetap mengenakan masker. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Mereka terlihat telah naik dari salah satu stasiun di Jakarta hendak menuju ke arah Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Suasana di dalam rangkaian tampak lengang, penumpang masih terasa sepi, penumpang bapak dan anak tersebut duduk di satu kursi panjang hanya berdua dengan leluasa. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Perjalanan yang lama membuat anak tersebut juga harus meminum susu dari botol dot yang telah dibawa di dalam tasnya. 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

Diberitakan, KAI Commuter pada Rabu (9/3/2022) telah menambah kapasitas di dalam rangkaian KRL dan mempersilahkan anak balita untuk naik dengan didampingi orang dewasa. 

Marka tempat dilarang duduk yang sebelumnya ada juga tidak tampak terlihat lagi. Hanya ada terlihat marka untuk penumpang berdiri yang ditandai dengan lakban merah. 

Diketahui, KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022. 

Dijelaskan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (9/3/2022) bahwa aturan tersebut, kereta diperkenankan melayani penumpang hingga 60% dari kapasitas yang sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas. 

Selain aturan penambahan kapasitas, aturan tersebut juga mempersilahkan anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya tidak diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL. Hal itu juga harus didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk. (Fhm)