Penumpang Kapal Pelni Bebas Tes PCR dan Antigen

  • Oleh : Naomy

Kamis, 10/Mar/2022 12:08 WIB
Penumpang kapal Pelni Penumpang kapal Pelni


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Penumpang Kapal Pelni yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR. 

Kebijakan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Pelni Tuntaskan Arus Balik Angkutan Mudik Gratis Sepeda Motor 2024

Dalam aturan tersebut, calon penumpang kapal Pelni tidak perlu menunjukkan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, kelonggaran syarat perjalanan ini dengan batasan tertentu. 

Baca Juga:
KM. Dobonsolo Kembali Angkut Ribuan Peserta Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor Dari Semarang ke Jakarta

"Jika penumpang ingin melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR, pastikan segera melakukan vaksin. Selama perjalanan di atas kapal, protokol kesehatan akan tetap kami jalankan," tegasnya, Kamis (10/3/2022).
 
Dia bilang, untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak sampel diambil atau rapid test antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sejak sampel diambil sebagai persyaratan perjalanan. 

"Calon penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tambahnya.

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Lebih lanjut dijelaskan bahwa calon penumpang kapal Pelni yang berusia di bawah enam tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal Pelni untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung, menjaga jarak, serta mengurangi aktifitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," terang Yahya.

Sepanjang Februari 2022 kapal penumpang Pelni telah mengangkut sebanyak 382.414 pelanggan atau meningkat sebesar 27.7% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 sebesar 299.453 pelanggan. 

Sementara untuk kapal perintis, hingga Februari 2022 telah mengangkut sebanyak 92.651 pelanggan atau naik sebesar 24.8% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 sebesar 74.218 pelanggan. (omy)