Mulai Naik, Jumlah Penumpang di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu

  • Oleh : Taryani

Jum'at, 11/Mar/2022 09:55 WIB
Aktivitas petugas di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Kota Palu, Kamis (10/3/2022). (Foto:ANTARA) Aktivitas petugas di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Kota Palu, Kamis (10/3/2022). (Foto:ANTARA)

PALU (BeritaTrans.com) - Aktivitas penumpang baik yang berangkat maupun datang dari dan ke Bandara Mutiara sis Al-Jufri Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) alami kenaikan menyusul Satgas COVID-19 mengeluarkan kebijakan pelonggaran syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

"Kebijakannya keluar pada 8 Maret. Pada 9 Maret kemarin tercatat ada sekitar 500 orang penumpang yang datang dan pergi dari dan ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. Hari ini tercatat ada sebanyak 700 penumpang. Mulai alami kenaikan,"Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Ubaedillah, Kamis, (10/3/2022).

Kenaikan jumlah penumpang yang bepergian melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu akan terus naik.

Hal itu mengingat selama pandemi COVID-19 ditambah pengetatan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan udara, banyak masyarakat yang enggan bepergian ke luar daerah menggunakan moda transportasi udara.

Sebab mereka khawatir terdeteksi terpapar COVID-19 saat melakukan tes swab PCR atau antigen sebagai syarat agar bisa melakukan perjalanan udara sehingga mereka lebih memilih menahan diri.

"Apalagi saat masuk arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022 ini pasti akan melonjak naik jumlah penumpang yang pergi dan datang dari Bandara Mutiara Palu. Sebab tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi, pemerintah melarang mudik," ujarnya.

Meski syarat perjalanan telah diperlonggar, Ubaedillah mengingatkan kepada warga yang akan bepergian melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan pencegahan COVID-19 secara ketat agar tidak terpapar.

Saat ini Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu melayani delapan kali penerbangan dalam sehari.

"Antara lain enam kali penerbangan untuk mengangkut penumpang dan dua kali penerbangan untuk mengangkut barang atau kargo,"ucapnya.

Pencabutan aturan syarat hasil tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis 2 atau booster tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret. (tr/Sumber:ANTARA)