Terhadap Pelanggar Sektor Perikanan, KKP Utamakan Sanksi Administratif Sesuai UU Cipta Kerja

  • Oleh : Taryani

Sabtu, 12/Mar/2022 09:22 WIB
Ilustrasi Kapal Pengawas Perikanan. (Ist.) Ilustrasi Kapal Pengawas Perikanan. (Ist.)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan mengutamakan sanksi administratif dibanding jenis hukuman lainnya dalam sejumlah kasus pelanggaran sektor perikanan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pelaksanaan sanksi administratif merupakan penerapan UU Cipta Kerja," kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Drama memaparkan adapun untuk denda administratif sudah dikenakan selama ini kepada 14 kapal perikanan yang melakukan pelanggaran. Dari berbagai kasus yang berujung denda administratif itu, ujar dia, total PNBP yang diperoleh negara dari sanksi tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Salah satu kasus yang mendapatkan sanksi denda administratif adalah kapal KM SS yang ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi pada pertengahan Februari lalu.

Ia mengemukakan tindakan penangkapan dan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.

Sebagaimana diketahui, KM SS ditangkap oleh Polair Polres Natuna pada Rabu (17/2) di sekitar perairan Pulau Subi atas laporan masyarakat setempat. Kapal yang diawaki 16 orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk diproses lebih lanjut.

Sempat diduga kapal mengoperasikan alat tangkap cantrang, namun ternyata terbukti mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang peraturan yang berlaku.

Namun tidak berhenti hanya pada pemeriksaan alat tangkap, akhirnya ditemukan pelanggaran lain sehingga akhirnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.

Kapal ini disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Drama juga menyebut KM SS bukan yang pertama mendapatkan sanksi denda administratif atas pelanggaran yang sudah dilakukan.

Berdasarkan data, KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian sanksi peringatan sebanyak 4 kapal perikanan, denda administratif 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha 1 kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha 4 kapal perikanan. (tr/Sumber:ANTARA)