MRT Jakarta Terapkan Kapasitas Tempat Duduk Penumpang 100 Persen Mulai 14 Maret

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 13/Mar/2022 20:17 WIB
MRT Jakarta saat pandemi tempat duduk dan berdiri dibatasi dengan pemberian tanda. MRT Jakarta saat pandemi tempat duduk dan berdiri dibatasi dengan pemberian tanda.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT MRT Jakarta melepas tanda jarak pada tempat duduk di dalam rangkaian MRT. Mulai Senin (14/3/2022) besok, seluruh tempat duduk di dalam kereta bisa ditempati penumpang. 

Kebijakan ini adalah implementasi Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah PPKM Level 2. 

Baca Juga:
Sudah Beroperasi 5 Tahun, MRT Jakarta Angkut 102 Juta Penumpang

"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta), dengan jadwal operasi pukul 05.00—21.30 WIB setiap hari berlaku Senin—Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial, Ahad (13/3/2022). 

Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00—21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit. 

Baca Juga:
Kartu Multi Trip Ticket MRT Bakal Dihapus, Penumpang Harus Pakai Apa?

Meski ada pelonggaran, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya dengan senantiasa memakai masker. 

"Seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," tutur Rendi. 

Baca Juga:
Proyek Transportasi Jakarta 2025-2044, Ini Rancangannya!

PT MRT Jakarta (Perseroda) saat ini masih memberlakukan larangan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. Pengguna jasa juga diminta melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki stasiun.(fh/sumber:inews)