Semarak Truk ODOL di Tengah Tersendatnya Trafik di Tol Cikampek

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 18/Mar/2022 09:06 WIB
Truk dengan kapasitas dan muatan melebihi aturan banyak berkeliaran di Tol Cikampek, Jumat (18/3/2022). Foto: BeritaTrans.com dan Aksi.id. Truk dengan kapasitas dan muatan melebihi aturan banyak berkeliaran di Tol Cikampek, Jumat (18/3/2022). Foto: BeritaTrans.com dan Aksi.id.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Truk over dimension over load (ODOL) semarak di tengah padatnya trafik dua arah Tol Cikampek, Jumat (18/3/2022) pagi.

Truk pelanggar aturan itu tetap dapat beroperasi dengan nyaman di jalan berbayar tersebut.

Baca Juga:
Antisipasi Puncak Arus Balik Tol Cikampek, Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalin

Cukup mengherankan memang, walau truk itu menyebabkan jalan berpotensi cepat rusak dan trafik menjadi tersendat, namun operator jalan tol tidak mencegah masuk di pintu gerbang.

Secara bersamaan, tidak terlihat penindakan oleh aparat berwenang terhadap truk-truk ODOL.

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek KM 58, 9 Orang Tewas

Menhub: Harus Diberantas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut truk ODOL harus segera ditertibkan karena banyak menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga:
Jasa Marga Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Bandung Jadi Rp 27.000

"ODOL membuat struktur jalan cepat mengalami kerusakan dan rawan kecelakaan lalu lintas," kata Budi secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Berdasarkan data Kementerian PUPR, kata Budi, negara dirugikan Rp 43 triliun setiap tahun untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL yang melintas.

"Sebagian besar angkutan barang 74 persen sampai 93 persen melanggar aturan, di mana angkutan barang penyumbang kecelakaan terbesar setelah sepeda motor," papar Budi.

Menurutnya, Kemenhub akan aktif melakukan berbagai tindakan dalam penertiban angkutan barang melalui bekerja sama dengan pihal lain untuk penegakkan hukum ODOL.

"Kami juga pemanfataan teknologi informasi seperti aplikasi jembatan timbang, dan BLU-e (Bukti Lulus Uji Elektronik) bisa menjadi pilihan," tutur Budi.

Selain itu, Kemenhub pun akan melakukan penguatan regalasi standar, rekayasa dan tata cara jaringan logistik, serta pengaturan tarif anggkutan logistik.

"Kemenhub terus mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak ntuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan khususnya penanganan truk ODOL," ucap Budi.

Sanksi Ringan

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelanggar. Direktur Jenderal Perhubungan Darat  Budi Setiyadi mengatakan bahwa besaran denda itu masih terlalu kecil dan sanksi kurungan terlalu sebentar. Menurut Budi, Kemenhub bakal merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, serta menaikkan sanksi denda dan kurungan pelanggar ODOL.

"Saat ini dendanya masih Rp 500 ribu, saat ketok palu pengadilan malah bisa menjadi Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Ini masih murah dan belum memberikan efek jera. Kami akan tingkatkan denda dan hukuman kurungannya," ujar Budi dalam webinar Jalan Bebas ODOL Demi Keselamatan hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.

Selain itu revisi Undang-Undang ini juga akan mengatur kembali penindakan terhadap pelaku truk ODOL. Dalam aturan Undang-Undang yang masih berlaku saat ini, pelanggar ODOL yang bisa ditindak hanya pengemudi dan pemilik kendaraan, namun pemilik barang tidak bisa ditindak.

"Kelemahan di UU Nomor 22 ini pemilik barang tidak bisa ditindak. Makanya akan kami revisi agar pemilik barang juga bisa ditindak terkait pelanggaran ODOL ini," jelasn dia menambahkan.

Menurut Budi, saat UU Nomor 22 ini telah direvisi, maka diharapkan truk ODOL bisa dihilangkan. Selain itu, para pemilik kendaraan, pengemudi, dan pemilik barang, bisa lebih sadar akan pentingnya aspek keselamatan berkendara.

Pernyataan BPJT

Sebelumnya Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengemukakan truk ODOL  menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 triliun per tahun karena harus memperbaiki permukaan jalan tol yang rusak.

"Kalau di jalan tol perkiraan kami, at least conservative number (setidaknya dalam angka konservatif) kita Rp 1 triliun per tahun," jelas Danang dalam webinar Infrastruktur untuk Indonesia, Rabu (2/3/2022).

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendeteksi kendaraan ODOL melalui teknologi Weigh in Motion (WIM).

Saat ini, teknologi WIM untuk pengendalian kendaraan ODOL sudah mulai diuji coba di Tol Tangerang-Merak.

Pengendalian ODOL akan menggunakan pemindai atau scanner dimensi yang terpasang pada kamera dan timbangan pengukuran pada jalan.

Penindakan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Operasi ini digelar bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan di tiga ruas jalan tol Jasa Marga Group pada Januari hingga Februari 2022.

Masing-masing, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Menurut Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, pada periode tersebut, 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 63 persen dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan.

“Dari total 649 kendaraan tersebut kami mencatat sekitar 493 kendaraan atau sekitar 5,96 persen melanggar ketentuan over load, 61 kendaraan atau sekitar 9,40 persen melanggar Over Dimensi, dan sebanyak 95 kendaraan atau sekitar 14,64 persen melanggar kelengkapan dokumen berkendara” ujar Heru.

Persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring, diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3 persen dari kendaraan terjaring.

Kendaraan yang terbukti melanggar langsung ditilang oleh polisi  kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat.

Operasi penertiban truk medium duty pelanggar aturan ODOL oleh Jasa Marga Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Korlantas POLRI di jalan tol.

“Kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujar Heru.

Tindak Pemilik Barang

Beberapa pihak menilai, penindakan truk ODOL seharusnya tidak hanya dikenakan pada pengusaha truk saja, tapi juga para pengguna jasa angkutan logistik.

Agus Pratiknyo, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah & DIY, mengatakan, pengusaha truk dan pengguna jasa adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan transportasi barang.

Menurutnya, pemerintah harusnya bersikap lebih adil dengan melibatkan juga pemilik barang sebagai pengguna jasa yang telah ikut berkontribusi terhadap adanya praktik ODOL.

"Jangan pengemudi dan pengusaha truk saja yang dikorbankan dan selalu diadu dengan pengguna jasa. Mereka (pengguna jasa) juga harus disanksi oleh pemerintah jika memang terbukti telah menerbitkan manifes barang yang melebihi batas kubikasi atau tonase," ujar Agus, dalam keterangan tertulis (16/2/2022).

Sebab jika pemerintah hanya melakukan penindakan di jalanan saja, tanpa ada komitmen dari semua stakeholder yang terlibat dari akar rumputnya, dipastikan keberhasilan penindakan ODOL hanya akan bersifat sementara saja dan akan segera terulang kembali.

“Kami mengimbau pemerintah agar segera melakukan revisi terhadap UULAJ No. 22 Tahun 2009 agar tidak hanya menghukum pengemudi dan pemilik truk saja dalam praktik ODOL,” ucap Agus.

“Namun juga menghukum pengguna jasa yang memberi order agar ekosistem logistik dapat diperbaiki demi tercapainya iklim persaingan usaha yang lebih sehat," kata dia.

Oleh sebab itu, pemerintah harus segera menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi antara kementerian perhubungan, kementerian PUPR, kementerian perindustrian dan kepolisian.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi merespon positif .ide tersebut.

Budi menjelaskan dalam ketentuan UU No. 22/2009 tersebut hanya memberikan tindakan sanksi tilang bagi operator dan karoseri. Namun, pihaknya juga sudah mengusulkan dalam revisi UU No. 22/2009 agar pemilik barang juga bisa dikenakan sanksi apabila menggunakan jasa truk ODOL guna kepentingan pengiriman barang.

“Kami sangat setuju sekali. Kami sudah mulai untuk menyidik ODOL dengan Pasal 277 dan rencana di revisi UU No. 22/2009 akan diusulkan pemilik barang dan operator bisa dikenakan sanksi,” ujarnya, Kamis (17/2/2022).

(awe).