Oleh : Taryani
INDRAMAYU (BeritaTrans.com) – Sejumlah truk angkutan barang yang diduga melanggar over dimension dan over loading (ODOL) mendadak parkir kendaraan di jalur Pantura Desa Santing, Kecamatan Losarang, Indramayu, Jawa Barat.
Parkirnya truk-truk yang diduga melanggar ODOL itu bersamaan dengan adanya kegiatan pemeriksaan kendaraan angkutan barang yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Jawa Barat di Jembatan Timbang (JT) Losarang.
Maka, masyarakat awam pun mudah menebak. Parkir mendadak truk-truk angkutan barang di jalur Pantura Desa Santing atau beberapa ratus meter sebelum memasuki gerbang JT Losarang itu guna menghindari pemeriksaan kendaraan di JT Losarang.
Lokasi atau area yang dijadikan parkir truk-truk itu sudah terpasang rambu dilarang parkir.
“Ya paling-paling tujuan memarkir truk secara mendadak yang jaraknya hanya beberapa ratus meter sebelum gerbang JT Losarang itu untuk menunggu bubarnya kegiatan pemeriksaan kendaraan oleh petugas di JT Losarang,” ujar Armin, 48.
Dengan memarkir kendaraan di situ, truk yang diduga melanggar ODOL bisa lolos atau terhindar dari pemeriksaan petugas JT Losarang yang dilakukan hanya dalam waktu-waktu tertentu saja.
Upaya pengemudi truk yang diduga melanggar ODOL ini tampaknya sudah diantisipasi petugas kepolisian dari Polsek Losarang.
Oleh karenanya, Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi setelah melihat sejumlah truk yang diduga melanggar ODOL parkir atau akan parkir di jalur Pantura Desa Santing langsung digiring petugas agar tak parkir di sana, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Truk-truk yang parkir tersebut diduga melanggar ODOL sehingga berusaha menghindari pemeriksaan di Jembatan Timbang Losarang,” ujarnya.
Pihaknya menggiring truk-truk itu agar masuk ke JT Losarang. Apalagi di beberapa titik di jalur Pantura Losarang itu sudah terpasang rambu dilarang parkir.
Selain menggiring truk yang sudah parkir, petugas juga mencegat truk-truk yang tengah melintas ke arah Cirebon namun tiba-tiba sebelum sampai gerbang Jembatan Timbang Losarang memperlambat laju kendaraannya karena hendak parkir.
Apalagi parkir kendaraan angkutan barang itu sampai memakan badan jalan sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kami menghimbau kepada pengusaha angkutan barang untuk meghindari pelanggaran sekecil apapun di jalan,” ujarnya. (Taryani)