Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Jutaan Rokok Asal China Dibawa Kapal Roro

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 23/Mar/2022 10:20 WIB


MAKASSAR (BeritaTrans.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal dengan menyita 1.099.800 batang rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri.

"Pelaku satu orang, berinisial C berusia 41 tahun," sebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo, saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 22 Maret 2022.

Saat ini bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari.

Baca Juga:
Bea Cukai Amankan 309 Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan Merak

Ancaman hukuman terhadap pelaku peredaran BKC HT ilegal dapat dijerat pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Total nilai barang ditaksir sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta," papar Nugroho.

Baca Juga:
Kapal Bermuatan Barang Ilegal Ditangkap Bea Cukai di Perairan Batam

"Rokok ini diindikasikan diimpor dari luar negeri," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan Nugroho Wahyu Widodo seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/3).

"Semua pakai huruf China dan ditujukan untuk para pekerja tambang warga negara asing (WNI) yang bekerja di tambang dengan jumlah cukup banyak," lanjutnya.

Penindakan atas kasus tersebut, kata dia, berdasarkan informasi diterima intelijen Tim P2 KPPBC TMP B Makassar. Mengetahui adanya pengiriman rokok ilegal dari Jakarta dibawa kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.

Baca Juga:
Kapal SB Sea Star Pengangkut Rokok Ilegal Senilai 3,06 Milliar Ditangkap di Batam

Selanjutnya, pada 12 Maret 2022, Tim petugas menindaklanjuti informasi tersebut. Dengan melakukan pengawasan sekaligus pemeriksaan saat pembongkaran barang itu oleh perusahaan jasa ekspedisi di sekitar Jalan Dr Ir Sutami Makassar karena dicurigai membawa barang ilegal.

Pada 14 Maret 2022, tim petugas berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi, dan hasil pemeriksaan ditemukan 50 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang atau rokok asal luar negeri.

Begitu pula dokumen surat jalan tercantum pengirimnya berinisial M dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali Sulawesi Tenggara, kepada penerima berinisial T. Barang bukti lalu dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk penelitian serta pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan ditemukan puluhan kardus sejak 18-19 Maret 2022, dengan total sitaan sebanyak 110 kardus berisi rokok ilegal asal China. Dari jumlah itu, 90 karton dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan 20 karton dilakukan pengembangan lebih lanjut.