Kepemilikan Jet Pribadi Juragan 99: Kerja Sama Bukan Beli

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 23/Mar/2022 10:56 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 akhirnya buka suara terkait kepemilikan jet pribadinya. Ternyata, jet pribadi tersebut hanyalah sebuah kontrak kerja sama. 

"Kalau itu saya jelaskan mengenai pesawat jet itu, klien saya atau Pak Gilang ini punya hubungan kerja sama," ujar kuasa hukum Gilang, Arman Hanis, di Tower J99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). 

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Penerbangan Pelita Air di Periode Arus Balik Lebaran Tembus 95 Persen

Dia mengatakan kini hubungan kerja sama tersebut telah berakhir. Oleh karena itu, stiker yang mengatasnamakan Juragan 99 telah dicopot dari jet pribadi tersebut. 

"Hubungan kerja sama dengan waktu tertentu terkait pemakaian pesawat jet tersebut dan sekarang sudah selesai. Jadi pesawat itu sudah nggak tahu lagi ke mana. Kan perjanjian sudah berakhir," jelas Arman. 

Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Ruang dan Bandara Samratulangi Ditutup Sementara, 2 Penerbangan IAA Rute Kinabalu Dibatalkan

"Iya kerja sama, bukan beli," sambungnya. 

Kemudian, soal jet pribadi tersebut terdaftar atau tidak dia tidak berbicara banyak. "Kalau itu silakan tanya ya ke yang mendatangkan pesawat ya," ungkapnya. 

Baca Juga:
Selama Libur Lebaran, Indonesia AirAsia Angkut 310.000 Penumpang

Diberitakan sebelumnya, pesawat yang diklaim milik Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 tidak teregistrasi di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya tak bisa mengonfirmasi pemilik N990MS tersebut. 

"Kami tidak bisa mengkonfirmasi karena N990MS bukan registrasi Indonesia," katanya kepada wartawan lewat pesan singkat, Ahad (20/3/2022). 

Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan N merupakan registrasi untuk pesawat yang didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Sedangkan untuk Indonesia adalah PK. Ia juga menyebut status pesawat ini adalah pesawat sewa. 

"Pesawat N990MS itu di Indonesia statusnya adalah sewa, bukan dimiliki orang Indonesia. Kalau dimiliki oleh orang Indonesia, di registrasi Indonesia otomatis registrasinya PK," katanya. 

Menurutnya, keterangan pemilik pesawat itu bisa ditelusuri. Dia bilang siapa saja bisa mengklaim pesawat tersebut. Namun, secara hukum pesawat itu bukan milik orang Indonesia atau kalaupun milik orang Indonesia ada kemungkinan memakai perusahaan Amerika untuk registrasi di sana. 

"Kalau cuma ngomong ke media sih silakan saja. Tapi secara hukum itu bukan milik orang Indonesia, ataupun kalau orang Indonesia mungkin dia pakai perusahaan Amerika diregistrasi di Amerika," jelasnya.(fh/sumber:detik)