Hendak Masuk Indonesia Melalui Bandara, PPLN Harus Taati Persyaratan Baru Kemenhub ini

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 25/Mar/2022 06:08 WIB
Suasana di Bandara I Gusti Ngura Rai, Bali Suasana di Bandara I Gusti Ngura Rai, Bali


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan Surat Edaran (SE).

SE Nomor 33 Tahun 2022 berisi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran 2024 Sukses, Dirjen Kristi Apresiasi Kolaborasi Semua Pihak

Surat Edaran terbaru ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang rilis Rabu (23/3/2022).

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Monitor Angleb di Bali, Dirjen Hubud: Semua Moda Alami Kenaikan Penumpang

Tujuh bandara itu adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Baca Juga:
Selama Angkutan Udara Lebaran, Kemenhub Pantau 51 Bandara

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dan hasil negatif. 

“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ucap Dirjen Novie. 

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Dirjen Novie menghimbau agar semua stakeholder penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flightbdan post-flight.

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman, dan sehat dapat terpenuhi,” ujarnya. (omy)