Warga Mengaku Belum Terima Pembayaran atas Pembebasan Lahan Tol Andra, Jalan Bakal Ditutupnya

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 25/Mar/2022 10:04 WIB
Antrean kendaraan di belakang konvoi mobil mewah yang dihentikan polisi di Tol Andara (23/1/2022).(Dok. PJR) Antrean kendaraan di belakang konvoi mobil mewah yang dihentikan polisi di Tol Andara (23/1/2022).(Dok. PJR)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seorang warga bernama Fabri Usman yang mengaku sebagai ahli waris lahan akan menutup Jalan Tol Andara (Depok-Antasari). Ia mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan. 

Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari, Senin (28/4/2022) itu sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri. 

Baca Juga:
DAMRI Tambah Armada Baru Premium untuk Rute Menuju Lampung

"Penutupan jalan ini opsi terkahir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri kepada wartawan, Kamis (24/4/2022). 

Fabri mengaku sebelumnya telah berupaya bersama ahli waris lainnya untuk mendapatkan hak dari pembebasan lahan untuk proyek pembanguan Tol Depok-Antasari. 

Baca Juga:
Sistem Transportasi Cerdas Jasa Marga Memperkuat Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2024

"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspon sehingga diambil opsi terakhir untuk tutup jalan itu," kata Fabri. 

Fabri telah menggandeng kuasa hukum agar memudahkannya untuk mendapatkan hak dari 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu. 

Baca Juga:
Jalan Tol IKN Bakal Beroperasi Agustus 2024

"Saya juga masih mendapatkan tagihan pajak dari tanah," kata dia. 

Kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas proyek Jalan Tol Depok-Antasari soal hak klien yang belum dibayarkan. 

"Kita sudah surati ke Kementerian PUPR, Menpolhukam, Menteri BUMN, BPN Jakarta Selatan hingga ke PT Jasa Marga dan PT Citra Waspphutow," kata Djamaludin. 

Namun, dari semua yang disurati, baru beberapa saja yang membalas. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa. 

Dalam surat balasan yang diterima itu, tertulis bahwa tanah yang saat ini menjadi Kilometer 4,8 Tol Depok Antasari masih atas nama ahli waris. 

"Masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan. Dia juga masih ditagih pajak yang terakhir sampai Desember 2021 kemarin, total Rp 1,3 miliar," kata Djamaludin. 

Kompas.com telah mencoba menghubungi pihak Jasa Marga, Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa, dan pihak lain yang disebutkan sebelumnya.  

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak-pihak tersebut.(fhm/sumber:kompas)