Ngebut 120 Km/jam di Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, di Mana Lokasi Kameranya?

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 29/Mar/2022 08:37 WIB
Foto. Ilustrasi Foto. Ilustrasi

Jakarta (Beritatrans.com) - Pengendara yang hobi menggeber mobil di tol dengan kecepatan lebih dari batas yang ditetapkan mulai April 2022 bakal ditilang. Hal ini dimungkinkan dengan adanya pemasangan kamera ETLE di jalan tol. Rencananya sistem ETLE ini akan diintegrasikan di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Sebelumnya Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru sempat menjelaskan Jasa Marga telah memasang 25 unit Speed Camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa) serta penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).

Baca Juga:
Lebih 1,2 Juta Kendaraan Lintasi Tol Arah Jabotabek hingga H+4 Lebaran



Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan Weigh In Motion (WIM) sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu “Jalan Yang Berkeselamatan”. pic.twitter.com/4Qj7a3bb4v

— Info BPJT (@pupr_bpjt) March 25, 2022


"Tengah dilakukan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," tulis akun Twitter resmi Humas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun pemasangan speed kamera dan weigh in motion merupakan hasil evaluasi dari manajemen yang menunjukan salah satu faktor tertinggi kecelakaan adalah kelelahan/mengantuk serta kecepatan berkendara yang melampaui batas maksimum.

Diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam). Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik.

Baca Juga:
Menko PMK Tinjau Kesiapan Tol Japek Jelang Angleb

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Menurut BPJT, penerapan ETLE Korlantas dengan Speed Camera dan Weigh In Motion sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan, yaiut 'Jalan yang Berkeselamatan'.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
(ny/Sumber: detik.com)
 

Baca Juga:
Pelayanan di Rest Area Jalan Tol Ditingkatkan Lebih Nyaman untuk Pemudik