Oleh : Taryani
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kereta api (KA) Bogor-Sukabumi akan dibuka mulai akhir pekan ini.
KA Bogor-Sukabumi juga akan dioperasikan untuk melayani penumpang angkutan mudik Lebaran 2022.
Hal itu disampaikan Budi Karya di Stasiun Cicurug saat menjajal bolak-balik jalur kereta Bogor-Sukabumi dari Stasiun Paledang, Minggu (3/4/2022).
Berikut fakta-fakta mengenai KA Bogor-Sukabumi:
1. Berhenti beroperasi 8 bulan
KA Bogor-Sukabumi akan kembali melayani penumpang setelah berhenti beroperasi selama 8 bulan terakhir. Penghentian operasional kala itu karena proses pembangunan jalur rel ganda.
Pembangunan jalur ganda bertujuan untuk menambah kapasitas kereta api. Selain itu, pembangunan tersebut dilakukan untuk memangkas waktu tempuh perjalanan.
Waktu tempuh Bogor-Sukabumi yang sebelumnya mencapai 100 menit bisa lebih singkat menjadi 80 menit dengan kereta api.
2. Pengembangan jalur gunakan tanah sitaan BLBI
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengatakan menggunakan tanah di area Bogor Nirwana Residence (BNR) Kelurahan Empang, salah satu tanah hibah sitaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk stasiun kecil atau stoplet KA dua jalur (double track).
3. Jumlah kereta api meningkat
Jumlah kereta api rute Bogor-Sukabumi meningkat dari lima kereta per rangkaian menjadi delapan per rangkaian. Hal ini seiring dengan pembangunan jalur ganda yang dilakukan sejak tahun lalu.
Dengan penambahan tersebut, jumlah kapasitas penumpang juga otomatis meningkat. Dengan demikian, opsi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum bertambah.
4. Pengembangan stasiun bersejarah
Kementerian Perhubungan bersama Pemkot Bogor dan Pemkab Sukabumi akan berkoordinasi untuk mengembangkan beberapa stasiun peninggalan sejarah (heritage).
Nantinya, stasiun tersebut juga bisa sekaligus menjadi tempat wisata. Namun, pemerintah masih mengkaji rencana itu lebih dalam.
5. Masuk daftar Proyek Strategis Nasional
Pembangunan jalur ganda KA Bogor-Sukabumi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Biaya pembangunan proyek itu berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun jamak. (tr/Sumber:CNN Indonesia)