Kejakgung Periksa Eks-Dirut dan Komisaris Garuda Terkait Korupsi Pesawat

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 05/Apr/2022 16:44 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Empat mantan petinggi di PT Garuda Indonesia (GIAA) diperiksa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (4/4/2022).

Pemeriksaan tersebut lanjutan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pesawat terbang ATR 72-600 dan CRJ 1000 oleh PT GIAA 2011-2021. 

Baca Juga:
INACA: Iuran Pariwisata jadi Beban Tambahan Penumpang dan Maskapai Penerbangan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, empat eks pejabat PT GIAA yang diperiksa adalah IS, WA, BR, dan VY. “Empat saksi yang diperiksa, IS, WA, BR, dan VY terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat, dan dan sewa pesawat oleh PT Garuda Indonesia 2011-2021,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (4/4/2022). 

IS diketahui sebagai Irfan Setiaputra. Ia diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT GIAA Januari 2020. Sedangkan WA, adalah Wendy Aritonang, yang diperiksa selaku Komisaris PT GIAA 2013. Adapun BR, adalah Bagus Rumboko, yang juga diperiksa selaku Komisaris PT GIAA 2013. Terakhir VY adalah Vera Yunita yang diperiksa selaku Senior Manager Marketing Research PT GIAA 2005-2015. 

Baca Juga:
Tony Fernandes Kembali Terpilih Sebagai CEO Capital A

Tak cuma diperiksa atas peran masing-masing para saksi. Keempat mantan pejabat tinggi di PT GIAA itu, juga diperiksa oleh tim penyidik di Jampidsus untuk mendalami peran para tersangka yang sudah ditetapkan terkait kasus korupsi pada perusahaan maskapai penerbangan sipil milik pemerintah tersebut. 

Dalam penyidikan kasus korupsi di GIAA, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka tersebut, adalah Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. 

Baca Juga:
Pelita Air Persembahkan "Kartini Flight" untuk Apresiasi Makin Pentingnya Peran Perempuan

Ketiga tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penjeratan tersebut, terkait dengan dugaan korupsi, dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00, dan CRJ 1000 periode 2011-2021.(fh/sumber:republika)