Bandara Hasanuddin dan YIA jadi Pintu Masuk Penerbangan Internasional

  • Oleh : Naomy

Rabu, 06/Apr/2022 17:58 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional. 

Bandara Hasanuddin, Makassar dan Yogyakarta International Airport jadi dua pintu baru menambah yang sudah eksisting selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Menhub Sebut Pembangunan Bandara IKN Berjalan Sesuai Rencana

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022. 

Delapan bandara internasional yang sudah dibuka sebelumnya yakni Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:
Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran 2024 Sukses, Dirjen Kristi Apresiasi Kolaborasi Semua Pihak

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” tegas Dirjen Novie.

Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Baca Juga:
Monitor Angleb di Bali, Dirjen Hubud: Semua Moda Alami Kenaikan Penumpang

“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” urainya.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (omy)