Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC agar Perjalanan Lancar, Begini Cara Isinya!

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 07/Apr/2022 21:23 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa pemudik yang hendak menggunakan alat transportasi pesawat wajib mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC. 

Syarat itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Malah Beli Kopi saat Boarding, Istri Ditinggal Suami Naik Pesawat

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 5 April 2022. Nah, bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman dengan pesawat terbang diimbau agar tidak lalai mengisi e-HAC. 

Adapun cara mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik moda transportasi udara yaitu 

Baca Juga:
Maskapai Garuda Terapkan Aturan Pelonggaran Masker di Pesawat

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru 

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi 

Baca Juga:
Aplikasi Satu Sehat Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api

3. Klik fitur 'e-HAC', lalu pilih 'Buat e-HAC' 

4. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri 

5. Pilih sarana perjalanan 'Udara' 

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan 

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan 

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan' 

9. Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus 

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya 

11. Setelah itu, pilih 'Konfirmasi' dan selesai 

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. 

Sebagai syarat kelaikan terbang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik, antara lain: 

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut. 

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.(fh/sumber:okezone)