Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta Per Orang

  • Oleh : Taryani

Kamis, 14/Apr/2022 11:32 WIB
Ilustrasi pemondokan haji di Mekkah. (Ist.) Ilustrasi pemondokan haji di Mekkah. (Ist.)

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta untuk satu calon jemaah.

Angka itu naik 11 persen dibandingkan dengan ongkos haji 2018 sampai 2020 yang hanya Rp35 juta.

"Di mana secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja, bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022).

Meski naik, Yandri memastikan bahwa biaya tambahan haji tidak akan dibebankan kepada calon jemaah.

Menurut dia, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda periode 1441 H/2020 M akan dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki calon jemaah haji periode 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Sementara, ia mengatakan penetapan biaya ini mengacu pada asumsi kuota haji Indonesia periode 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019.

Calon jemaah haji nantinya akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Pemerintah meningkatkan pelayanan untuk jemaah, salah satunya menambah jumlah makan di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

"Pelayanan haji kota terus ditingkatkan, begitu juga pelayanan di Arafah dan Mina dan diharapkan secara konsisten," tutup Yandri. (tr/Sumber:CNNIndonesia)