Ditjen Hubdat Uji Publik RPM Konversi Kendaraan Listrik dan Kendaraan Kustomisasi

  • Oleh : Naomy

Selasa, 19/Apr/2022 19:21 WIB
Sosialisasi RPM Sosialisasi RPM

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai dan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi.

“Guna mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan melalui sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Endy Irawan, Kepala Bagian Hukum dan Humas di Bogor, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

Berkenaan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang mengatur penyelenggaraan konversi, bengkel konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, pengujian fisik kendaraan konversi, serta sertifikasi, dan dokumen konversi. 

Dalam uji publik ini dibahas komponen konversi kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor yakni:

Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

1. Motor listrik (memenuhi persyaratan keselamatan);

2. Komponen baterai (sertifikat SNI atau SI);

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Sosialisasi Peraturan Uji Berkala

3. Sistem baterai manajemen (memenuhi persyaratan keselamatan);

4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);

5. Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);

6. Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);

7. Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.

Selain itu untuk kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang) serta diharuskan bengkel umum yang akan melakukan konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan bagi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kemenhub dan informasinya akan diperbarui secara berkala.

Endy pun berharap rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.

Endy mengungkapkan, saat ini ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 yang juga menjadi faktor penting dalam pertumbuhan UMKM. 

Ekonomi kreatif yang saat ini berkembang, salah satunya berasal dari dunia otomotif berupa produksi kendaraan kustom. 

Melihat para modifikator kendaraan kustom yang termasuk dalam sektor UMKM membutuhkan prosedur/pedoman legalitas yang jelas dalam melakukan modifikasi kendaraan bermotor (kendaraan kustom) sehingga kendaraan dapat dioperasikan di jalan.

“Diharapkan dengan adanya pedoman legalitas yang jelas dapat memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom di Indonesia agar dapat bersaing di dunia internasional serta menjamin keselamatan penggunaan kendaraan kustom,” imbuh Endy.

Adapun dalam paparan yang dijelaskan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Dewanto terdapat jenis kendaraan dengan kustomisasi di antaranya:

1. Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat (dilengkapi roda 3);

2. Mobil penumpang;

3. Mobil bus yang dilakukan pada bus tunggal sumbu max 1.2;

4. Mobil barang dengan JBB maksimal 5500 kg yang hanya dapat dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan dan;

5. Kendaraan khusus. 

“Dengan keterangan yang melaksanakan pengujian dan menerbitkan resume uji yang akan diterbitkan maksimal tujuh hari yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi,” terang Dewanto.

Dalam susunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi, pembuatan atau perakit kendaraan kustomisasi, dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan kustomisasi. 

Di akhir sambutannya, Endy mengatakan, mengingat pentingnya pelaksanaan RPM tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai serta RPM tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi ini, dia mengajak kepada seluruh stakeholder terkait agar dapat mendukung demi terciptanya regulasi yang tepat dan memberikan manfaat untuk kemajuan sektor transportasi di Indonesia. (omy)

Tags :