Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap serta One Way untuk Arus Mudik Lebaran 2022 di Tol Trans-Jawa

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 21/Apr/2022 09:06 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sistem rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan untuk mencegah kemacetan saat mudik Lebaran 2022 di ruas Tol Trans-Jawa. 

Dalam rangkaian Operasi Ketupat 2022 ini rencananya akan diterapkan kebijakan ganjil genap (gage) dan juga pemberlakuan sistem one way atau satu arah. 

Baca Juga:
Lebih 1,2 Juta Kendaraan Lintasi Tol Arah Jabotabek hingga H+4 Lebaran

Kebijakan ini akan berlaku pada jam tertentu sehingga pemudik yang hendak melintas melalui tol di jalur pantura ini diharapkan memperhatikan jadwal yang sudah disosialisasikan. 

Dilansir dari Instagram resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut rencana jadwal dan lokasi pelaksanaan ganjil genap pada arus mudik Lebaran 2022: 

Baca Juga:
One way di Tol Trans Jawa Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal

• Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414 

• Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414 

Baca Juga:
Arus Balik Mudik, One Way di Tol Semarang sampai Kalikangkung Diberlakukan

• Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414 

• Ahad, 1 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414 

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya, kecuali: 

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara 

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri 

4. Kendaraan pemadam kebakaran 

5. Kendaraan ambulan 

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning 

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas 

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri 

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap 

Sebagai catatan, aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol di luar jam yang ditetapkan pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022.(fh/sumber:kompas)