Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lion Air terminal berapa jadi informasi penting menjelang masa mudik lebaran. Agar tidak keliru, penumpang dapat mengecek informasinya sebagai berikut.
Lion Air menjadi salah satu maskapai penerbangan yang tersedia di Indonesia. Lalu Lion Air terminal berapa di Bandara Soekarno Hatta? Berikut informasinya.
Lion Air Terminal Berapa Untuk Penerbangan Domestik?
Melansir dari Instagram Bandara Soekarno Hatta, operasional penerbangan domestik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta berada di:
Baca Juga:
Syarat Naik Pesawat, Segini Tarif Tes PCR dan Antigen di Bandara
• Terminal 2D
• Terminal 2E
Baca Juga:
Bandara Ngurah Rai Bali Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru
Lion Air Terminal Berapa untuk Penerbangan Internasional
Merujuk sumber yang sama, maskapai Lion Air yang berangkat dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta beroperasi di Terminal 3 Internasional.
Bagi yang hendak ke Terminal 2 dan 3 di Bandara Soekarno Hatta bisa menggunakan mini bus/travel, taksi, bis, mobil, shuttle bus, KAlayang, atau kereta bandara.
Check-in Online Lion Air
Dilansir Instagram @lionairgroup, untuk memudahkan penumpang, maskapai Lion Air menyediakan kemudahan check-in melalui aplikasi Lion Air. Simak syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
Aturan Naik Pesawat saat Mudik
Penumpang Lion Air harus mematuhi sejumlah aturan perjalanan saat mudik lebaran. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut sejumlah aturan yang berlaku:
• Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri
• Penumpang yang telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
• Penumpang yang telah melakukan vaksinasi kedua tetap harus melakukan tes Covid-19. Baik hasil rapid antigen test negatif dalam 1x24 jam keberangkatan atau hasil test RT-PCR dalam 3x24 jam keberangkatan.
• Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
• Penumpang dengan penyakit khusus atau komorbid diharuskan untuk:
-Menunjukkan hasil rapid test RT-PCR negatif dalam waktu 3x24 jam setelah keberangkatan.
-Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang belum dan/atau tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19
• Penumpang berusia di bawah enam tahun dapat terbang tanpa divaksin dan tes Covid-19, dengan syarat:
-Harus didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan skrining Covid-19.
-Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian informasi tentang Lion Air terminal berapa dan aturan yang berlaku. Semoga membantu.(fhm)