Dua Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka, Dukung Pemudik Lebaran

  • Oleh : Taryani

Senin, 25/Apr/2022 10:12 WIB
Ilustrasi ruas tol Trans Sumatera. (Ist.) Ilustrasi ruas tol Trans Sumatera. (Ist.)

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan dibuka PT Hutama Karya (Persero) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menghadapi mudik Lebaran tahun ini.

Direktur Operasi III Hutama Karya,  Koentjoro menyampaikan, fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik di tahun ini.

“Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022, kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan di tahun ini,” ujarnya.

Pihaknya akan membuka secara fungsional dua ruas baru di Jalan Tol Trans Sumatera yakni Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung,  kata Koentjoro dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir dari ANTARA, Senin (25/4/2022).

Panjang ruas Pekanbaru – Pangkalan seksi Pekanbaru - Bangkinang yaitu 31 km. Sedangkan ruas Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu seksi Bengkulu – Taba Penanjung 17,6 km.

Sebelumnya,  telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13 – 14 April 2022 di Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru – Bangkinang.

“Tak hanya persiapan secara fisik di lapangan, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPJT, Bina Marga, Korlantas, BBPJN dan instansi lainnya,” katanya.

Ia berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau.

Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022).

Jam operasional Tol Pekanbaru – Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Lajur yang dibuka untuk fungsional yakni satu arah. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I).

Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib di jalan tol.

Mengingat kedua ruas tol belum diberlakukan tarif, para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut. Satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.

Selain itu, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam.

Mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. (tr/Sumber:ANTARA)