Kemenhub Ajak Lestarikan Tradisi Terbangkan Balon Udara Tanpa Bahayakan Keselamatan Penerbangan

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 30/Apr/2022 20:10 WIB
Balon udara harus ditambatkan untuk keselamatan penerbangan Balon udara harus ditambatkan untuk keselamatan penerbangan

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan masyarakat di beberapa daerah, yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

“Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
Menhub Sebut Pembangunan Bandara IKN Berjalan Sesuai Rencana

Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. 

Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.

Baca Juga:
Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran 2024 Sukses, Dirjen Kristi Apresiasi Kolaborasi Semua Pihak

"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar Tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incracht dengan terdakwa empat orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana

Baca Juga:
Monitor Angleb di Bali, Dirjen Hubud: Semua Moda Alami Kenaikan Penumpang

Para pelaku selanjutnya dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp.5 juta. 

Sedangkan di Tahun 2021 ada empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu satu kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang. 

“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” ucap Dirjen.

Sebagai informasi, persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal tujuh meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum lima km, garis tengah maksimal empat meter, memiliki minimal tiga tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat. 

Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Selanjutnya, yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak. (omy)