Jasa Raharja Cabang Utama Jabar Berikan Kuliah Umum Pada Sespimma Polri Angkatan ke-67

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 13/Mei/2022 15:01 WIB
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat mendapatkan kehormatan sebagi tempat Praktek KKP Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-67 TA.2022. Foto: istimewa. PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat mendapatkan kehormatan sebagi tempat Praktek KKP Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-67 TA.2022. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Pada Kamis, 12 Mei 2022, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat (Jabar) mendapatkan kehormatan sebagi tempat Praktek KKP Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-67 TA.2022. 

Pada kesempatan tersebut Tim KKP Serdik Sespimma di pimpin oleh KBP Drs. Dadan Wishnu Wardana sebagai Tim Supervisi, KBP Joni Iskandar sebagai Penawas, AKBP Iwan sebagai pendamping, Kompol Dedi Hermawan, sebagai Pendamping.

Baca Juga:
Ikut Kapolri Cup 2023, Tim Basket Kemenhub Raih Kemenangan di Laga Perdananya

Sebagai Ketua Tim Supervisi KBP Drs. Dadan Wisnu Wardana menjelaskan bahwa Kegiatan Serdik Sespimma tahun Anggaran 2022 mengadakan kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) dengan topik, Peran POLRI Tterhadap tugas Instansi terkait diikuti oleh 20 orang Serdik, 1 orang pengawas, dengan 2 orang pendamping.

Dodi Apriansyah selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dalam penjelasannya menerangkan, bahwa sebagai pengemban amanat UU No.33 Tahun 64 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No.34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana tugas Jasa Raharja yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian untuk membayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang. 

Baca Juga:
Kolaborasi Jasa Raharja Cirebon dan PNM Dalam Program Perlindungan Kecelakaan dan Pemberdayaan Ekonomi

Dimana dalam pelaksanaan kegiatannya Jasa Raharja tidak bisa lepas dari peran serta banyak mitra, sebagai contoh dalam menentukkan suatu kasus kecelakaan tidak lepas dari peran mitra Kepolisian dalam mengeluarkan Laporan Polisi, begitu juga untuk korban luka-luka tidak bisa lepas dari Rumah sakit dan dokternya, demikian juga untuk menentukan ahli waris tidak bisa lepas dari Dukcapil, Pamong Praja setempat hingga perbangkan. 

"Oleh karena itu Jasa Raharja selalu bersinergi dengan mitra terkait untuk selalu dapat memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada korban kecelakaan lalu lintas," tambah Dodi.

Baca Juga:
Tingkatkan Pelayanan Bagi Korban kecelakaan, PT Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada RS Hermina Soreang Kabupaten Bandung

"Ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan di harapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban yang meninggal dunia maupun korban luka-luka," tutup Dodi. (Dan)