Kuota Haji Jabar 2022 Terbanyak, Capai 17.679 Orang

  • Oleh : Taryani

Senin, 16/Mei/2022 22:22 WIB
Ilustrasi kegiatan manasik haji di salah satu kabupaten di Jawa Barat. (Foto:Ist.) Ilustrasi kegiatan manasik haji di salah satu kabupaten di Jawa Barat. (Foto:Ist.)

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat menyatakan,  pihaknya  mendapatkan kuota haji tahun 2022 terbanyak dibanding provinsi lainnya yaitu 17.679 orang.  

Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, H Ahmad Handiman Romdony, Senin (16/5/2022)menuturkan,  Menteri Agama RI memutuskan kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi berjumlah 100.051 orang. Terdiri  dari 92.825 orang haji reguler dan 7.226 orang haji khusus.

"Jumlah kuota haji sebanyak 17.679 orang tersebut sudah termasuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 27 orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) 86 orang,” katanya.

Berkaitan dengan itu, Handiman menjelaskan tentang sejumlah poin penting pelunasan dan dalam hal kuota, tetap berpegang pada pengumuman resmi dari Kementerian Agama RI.

Kuota yang sekarang diperoleh Jabar merupakan 46 persen dari kuota haji tahun 2020. Seperti diketahui  selama dua tahun terakhir tidak ada penyelenggaraan ibadah haji karena pandemi COVID-19.

Ada sejumlah kriteria berhak lunas, yaitu usia minimal 18 tahun (per 4 Juni 2022), usia di bawah 65 tahun (per 22 Juli 2022), dan belum pernah naik haji.

Sedangkan waktu dan tahapan pelunasan dilakukan setelah Lebaran, direncanakan tanggal 9 hingga 20 Mei 2022.

Sedangkan biaya pelunasan terdiri dari Bipih Regular Rp81.747.844, biaya yang bersumber dari nilai manfaat Rp41.053.216, biaya prokes Rp808.618 rata-rata jamaah Rp39.886.009, penerbangan Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005 dan biaya visa Rp1.154.001.

Sementara itu persyaratan kesehatan meliputi istithaah kesehatan, dosis lengkap vaksinasi COVID-19, serta diimbau untuk divaksin booster.

Menurut Handiman, terdapat tiga kategori pelunasan yakni pertama, jamaah lunas tunda tahun 2020.

Melunasi tahun 2020, tidak mengambil biaya pelunasannya dan tidak menambah biaya pelunasan.

Kedua, jamaah status belum lunas-cicil. Lunas pada 2020, mengambil biaya pelunasannya dan berhak lunas 2020, tidak melakukan pelunasan saat 2020.

Ketiga, KBIHU dan Petugas Haji Daerah. Biaya pelunasan penuh (tidak mendapatkan nilai manfaat), serta ada prosedur tersendiri. (tr/Sumber:tvonenews.com)