Ditjen Hubla Gelar Bimtek Penyusunan Dokumen Sakip

  • Oleh : Naomy

Kamis, 19/Mei/2022 07:18 WIB
Bimtek penyusunan Sakip Bimtek penyusunan Sakip

BANDUNG (BeritaTrans.com)- Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip).

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Sakip merupakan dasar dan pedoman dalam penyusunan Dokumen Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 85 Tahun 2020. 

Dalam penyusunan dokumen, laporan capaian kinerja juga harus disampaikan secara aplikasi melalui e-Sakip Riviu Kementerian PAN dan RB dan aplikasi e-performance Kemenhub.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perencanaan, Ciptadi saat membacakan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada acara Bimtek Penyusunan Dokumen SAKIP di Bandung, Rabu (18/5/2022).

"Harapannya dalam pelaksanaan kinerja dan pelaporan, satuan kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat mencapai sasaran yang diharapkan, sehingga dapat menjadi instansi pemerintah yang akuntabel, transparan, efisien dan efektif,”  jelas Ciptadi.

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Pelaksanaan Bimtek secara tatap muka diharapkan juga dapat menjadi ajang silaturahmi dan komunikasi serta terjalin koordinasi yang lebih efektif dalam mewujudkan akuntabilitas yang lebih baik lagi. 

Dia mengharapkan, kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Ditjen Hubla, untuk partisipasinya dalam penyusunan dan penyampaian dokumen Sakip, yang dibutuhkan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaran Sakip di Lingkungan Ditjen Hubla yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenhub di antaranya disebutkan pihaknya belum menggunakan target kinerja yang diperjanjikan untuk mengukur keberhasilan.

Dengan membuat penilaian kepada UPT Mandiri/ Unit per Eselon Mandiri terkait tingkat keberhasilan maupun kegagalan dalam kecukupan PK nya untuk selanjutnya dijadikan dasar pemberian reward dan punishment.

"Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut, kami telah menyusun dokumen terkait sebagai pedoman evaluasi Sakip UPT dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP - DJPL 396 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/Sakip UPT di Lingkungan Ditjen Hubla di mana dalam penilaian tersebut digunakan sebagai alat evaluasi untuk mengukur sejauh mana capaian yang diperoleh  dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan Sakip serta sebagai dasar dalam memberikan penghargaan (reward dan punishment) atas hasil dari pelaksanaannya," imbuhnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Analisa Evaluasi Biro Perencanaan Kemenhub, Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Para Kepala Kantor beserta staf UPT di Lingkungan Ditjen Hubla. (omy)