Kukuhkan Petugas Kelaikan Kapal Perikanan, Dirjen Zaini: Jangan Salah Gunakan Wewenang

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 31/Mei/2022 12:26 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini mengukuhkan 62 petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Dia meminta para petugas yang telah dikukuhkan tidak menyalahgunakan wewenang yang dapat menimbulkan tindakan korupsi. 

“Posisi Saudara sebagai petugas di lapangan paling rawan menerima suap dan gratifikasi dari pelaku usaha. Saya minta pegang teguh integritas, jangan sampai runtuh,” ujarnya saat memberikan pengarahan usai pengukuhan petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan di Jakarta, Senin (30/5/2022). 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Para petugas yang dikukuhkan kali ini adalah angkatan kedua. Sebelumnya, pada bulan April 2022, telah dikukuhkan 60 orang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. 

Sebelum dikukuhkan, mereka telah mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). 

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

“Saya juga meminta kepada Saudara agar memberikan pelayanan yang terbaik. Tolong tidak ada toleransi apapun terhadap standar yang telah ditetapkan,” imbuhnya. 

Tanggung jawab petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sangat berat terkait keselamatan pelayaran. Mereka bertugas untuk untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal perikanan. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

“Jangan sampai ini menjadi celah, kita harus pastikan dengan seksama terkait kelaikan kapal perikanan yang diperiksa. Setiap kewenangan pasti ada konsekuensi dan tanggung jawabnya,” terang Zaini. 

Terkait laik simpan, Zaini menceritakan pengalamannya saat mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan di Prancis. Dia mengatakan kapal perikanan di sana tidak menggunakan cold storage, namun cukup membawa es saja. 

“Di Indonesia, tidak semua kapal bisa melakukan ini, karena tergantung wilayah jelajahnya. Ini harus dipastikan tata cara penyimpanan yang baik apabila menggunakan cold storage,” katanya. 

Jumlah petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan saat ini masih jauh dari cukup. Oleh karena itu, Ditjen Perikanan Tangkap KKP akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan melalui pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya. (Fhm)