Dua Perompak Dibekuk Usai Cegat Kapal Penyeberangan di Perairan Belawan

  • Oleh : Taryani

Jum'at, 03/Jun/2022 19:59 WIB
Kepolisian mengamankan dua perompak kapal penyeberangan. (Foto:tvonenews.com) Kepolisian mengamankan dua perompak kapal penyeberangan. (Foto:tvonenews.com)

MEDAN (BeritaTrans.com) - Direktorat Polairud Polda Sumut, Jumat (3/6/2022) menangkap dua perompak kapal dengan modus minta minyak kepada kapal penumpang Kapal Motor Maulanan di Perairan Belawan.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa parang, serta handphone dan emas yang merupakan hasil rampasan di laut.

Salah satu pelaku adalah residivis, tegas Direktur Polairud Polda Sumatera Utara Kombes Toni ariandi melalui Kepala Satuan Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara Kompol Goklas Silaban.

Identitas dua perompak laut yang diamankan, MA dan BS yang merupakan warga Belawan, Kota Medan.  Pelaku diamankan dari rumah masing-masing.

“Para pelaku beraksi, awalnya dengan menggunakan sampan kecil di Perairan Belawan. Pelaku menghadang kapal penyeberangan KM Maulanan di Paluh Sagur, kawasan Hamaparan Perak Perairan Belawan. Kemudian mengancam tekong kapal dengan parang, lalu merampas barang-barang berharga penumpang dan tekong kapal,” ungkap Kompol Goklas Silaban.

Dalam penangkapan, kedua pelaku hanya pasrah. Petugas juga mengamankan barang bukti  handphone, uang, emas model gelang, serta sampan yang digunakan pelaku.

Kasubsi Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumut, Kompol Goklas Silaban, menambahkan modus  pelaku meminta minyak dan rokok pada tekong kapal penyeberangan KM Maulanan jurusan Belawan-Hamparan Perak.

Pelaku kemudian mengancam tekong kapal dengan parang, kemudian perompak tersebut merampas barang berharga tekong dan penumpang kapal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Kini petugas kepolisian masih mengejar satu orang tersangka lainnya. (tr/Sumber:tvonenews.com)