Kantor Imigrasi Bekasi Tambah Kuota Pembuatan Paspor

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 09/Jun/2022 08:18 WIB
Masyarakat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). Masyarakat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022).

BEKASI (BeritaTrans.com) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Bekasi, Jawa Barat menambah kuota pembuatan paspor guna memenuhi tingginya permintaan. Dari yang sebelumnya 100 perhari kini bisa melayani sampai 310 pengurusan paspor baru termasuk perparjang dokumen. 

Setelah sebelumnya sempat dibatasi akibat pandemi, permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Bekasi, Jawa Bawat, kini meninggkat, pasca-dilonggarkannya aturan perjalanan ke luar negeri. 

"Rata-rata pemohon yang membuat paspor untuk betutuhan wisata ke luar negeri atau untuk melengkapi syarat ibadah Umroh," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Bekasi, Denis di Kantornya, Rabu (8/6/2022). 

Denis menyebutkan, ditingkatkannya kuota itu seiring dengan dilonggarkannya protokol kesehatan di sejumlah negara dan animo masyarakat untuk melakukan perjalanan lintas negara semakin tinggi. 

Untuk memaksimalkan pelayanan pengurusan paspor, Imigrasi Kelas 1 Bekasi juga menerapkan pegawai atau karyawan secara 100 persen. 

Selain untuk memudahkan pemohon dalam pembuatan atau informasi mengenai pendaftaran paspor langsung di lokasi, pembuatan juga bisa dilakukan secara online. 

"Masyarakat jadi dipermudah, kita berikan online atau lewat media sosial, atau datang langsung bisa," ucap Denis. 

Hal itu untuk membantu orang-orang terutama difabel orang dengan kebutuhan khusus, lansia serta oramg tua dengan anak kecil. Pengurusan online akan mempermudah pengisian data dokumen yang diperlukan. 

Untuk biaya pembuatan dokumen paspor biasa dengan 48 halaman yaitu dengan biaya Rp350 ribu, sedangkan paspor  elektronik yaitu sebebsar Rp650 ribu. Pembuatan akan selesai setelah empat hari kerja setelah tahap wawancara.(fhm)