PP Baru, Jokowi Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi

  • Oleh : Redaksi

Senin, 13/Jun/2022 11:48 WIB
Presiden Jokowi melalui peraturan pemerintah (PP) baru yang ia terbitkan mewajibkan komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden). Presiden Jokowi melalui peraturan pemerintah (PP) baru yang ia terbitkan mewajibkan komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden).

 

Jakarta (Beritatrans.com)  -Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.

Baca Juga:
Menparekraf Berkomitmen Perkuat Kolaborasi Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi 2023

Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

Baca Juga:
Respon Positif Pernyataan Presiden, Menparekraf akan Percepat UMKM Ekraf Masuk E-Katalog Pemerintah

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6).

Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.

Baca Juga:
Jokowi Coret Sederet Proyek Strategis Nasional, Ini Daftarnya

Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi.    (ny/Sumber: CNNIndonesia)