Ada 5 Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan, ini Uraian Ditjen Hubdat

  • Oleh : Naomy

Selasa, 14/Jun/2022 05:13 WIB
Salah satu zonasi di pelabuhan penyeberangan Salah satu zonasi di pelabuhan penyeberangan

 

BANYUWANGI (BeritaTrans.com) - Diitjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sosialisasi mengenai penetapan zonasi di kawasan pelabuhan penyeberangan. 

Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Lintas Panjang - Ciwandan Akan Dioperasikan

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, zonasi di Pelabuhan dibagi menjadi lima zonasi," jelas Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Junaidi, Senin (13/6/2022).

Zonasi tersebut yaitu:

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Terus Dorong Penyeberangan Perintis jadi Komersil

1. Zonasi A: digunakan untuk mengatur pergerakan orang;
2. Zonasi B: digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan;
3. Zonasi C: digunakan untuk mengatur fasilitas vital;
4. Zonasi D: digunakan untuk daerah khusus terbatas, seperti perkantoran dan area komersil di dalam kawasan pelabuhan;
5. Zonasi E: digunakan sebagai area parkir untuk antrean kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan.

Atas terselenggaranya sosialisasi ini, Junaidi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Baca Juga:
Libur Nataru, Penumpang di 11 Lintasan Penyeberangan Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Ke depannya diharapkan dapat saling memberi masukan dan diskusi.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat dijadikan sebagai upaya perbaikan tata kelola perbaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan di Indonesia," katanya. 

Selain itu, dapat saling memperkuat peran dan fungsi dalam peningkatan pelayanan dalam penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. (omy)

Tags :