Garuda Terima Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA

  • Oleh : Naomy

Selasa, 14/Jun/2022 08:27 WIB
Pesawat Garuda di Bandara Soekarno-Hatta Pesawat Garuda di Bandara Soekarno-Hatta

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia ("Garuda") berhasil terima persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset ("KIK-EBA") Mandiri GIAA 01. 

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

Restrukturisasi tersebut diperoleh  melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran  KIK - EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01, Senin, (13/6/2022). 

Baca Juga:
Garuda Resmi Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

"Persetujuan dan dukungan pemegang KIK - EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut terepresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK - EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold," ujar Irfan.​

Dia bilang, persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan  mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan, di tengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb

KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan   instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2018, di mana Perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun.

"Di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan,  tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya. 

Hal ini dilakukan dengan memerhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha.

Di mana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.  

Dengan demikian tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.

"Persetujuan restrukturisasi KIK EBA ini menjadi outlook positif ditengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU. Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda di fase yang penuh tantangan ini," tutup Irfan. (omy)