Bercanda Soal Bom, Seorang Penumpang Wings Air Rute Baubau-Makassar, Tak Diikutkan Terbang dan Diperiksa Pihak Berwenang

  • Oleh : Naomy

Kamis, 16/Jun/2022 21:02 WIB
Pesawat Wings Air (ist) Pesawat Wings Air (ist)

BAUBAU (BeritaTrans.com) – Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi mengenai operasional dan layanan penerbangan nomor IW-1307 pada Selasa (14/6/2022) rute Bandar Udara Betoambari Baubau, Sulawesi Tenggara (BUW) tujuan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulawesi Selatan (UPG).

Menurut Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, penerbangan telah dijalankan dengan baik menurut standar operasional prosedur (SOP) yang mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).

Baca Juga:
Pesawat Lion Air Surabaya-Jeddah Berputar-putar di Langit Binjai, Ternyata ini Penyebabnya

"Pada saat proses penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang laki-laki menyampaikan, jika terdapat bom pada tas (barang bawaannya), setelah ditanya (konfirmasi) oleh pramugari," jelasnya, Kamis (16/6/2022).

Pramugari itu awalnya bermaksud untuk izin memindahkan tas pada kompartemen bagasi yang masih kosong.

Baca Juga:
Batik Air Layani Rute Surabaya-Pangkalan Bun Mulai 16 Februari

Namun kata Danang, mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security). 

"Berdasarkan interogasi awal, penumpang mengaku hanya bercanda, namun dengan tegas kami tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan oleh pihak berwenang," ungkapnya. 

Baca Juga:
Lion Air Resmi Terbangi Langit Ternate - Jakarta

Sesuai peraturan penerbangan, penumpang tersebut harus diturunkan oleh pihak yang berwenang atau tidak boleh mengikuti penerbangan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Selanjutnya, dalam memastikan keselamatan dan keamanan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang. Hasilnya, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud.

Penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang. 

Pesawat mengudara pukul 09.52 WITA (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08) dan sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 WITA.

"Wings Air mewajibkan dan menghimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “Bom”," tegas dia.

Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. 

Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:
a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (omy)